Surabaya: Muhammad Teguh Prakoso, 4, balita yang tewas usai dibekap oleh ibu kandungnya, Ari Sulistyawati, 24, sempat mengalami siksaan selama dua pekan. Sehingga, selalu mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
"Karena korban buang air kecil di celananya, harus menerima kekerasan fisik dari tersangka, itu dilakukan sejak dua minggu lalu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Kamis, 11 November 2021.
Mirzal menambahkan, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya setelah dipukul menggunakan benda keras oleh tersangka. Luka lebam itu merata di sekujur tubuh korban.
"Mulai dari kaki, paha, badannya terdapat luka lebam, bahkan di pipi kanan dan kirinya juga bengkak hingga berdarah," paparnya.
Korban sebelumnya tinggal bersama neneknya di Jalan Srengganan I, dan kemudian diambil oleh ibu kandungnya tinggal bersama sekira satu bulan. Namun selama dua pekan bersama ibunya, sisksaan malah didapat balita tersebut.
Baca: Motif Ibu di Surabaya Bekap Anaknya Hingga Tewas, Kesal BAB di Celana
"Korban baru satu bulan ini tinggal bersama tersangka, dan sejak dua Minggu lalu sudah mengalami kekerasan fisik,” ucapnya.
Menurut keterangan dari salah satu petugas kamar mayat RS dr Soetomo, korban tewas karena kehabisan oksigen setelah dibekap bantal oleh tersangka, selain itu, juga terdapat luka di leher yang diduga bekas cekikan.
"Di lehernya ada bekas luka, sepertinya dicekik," ujarnya, Kamis 11 November 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan diancam pidana 20 tahun penjara.
Surabaya: Muhammad Teguh Prakoso, 4, balita yang
tewas usai dibekap oleh ibu kandungnya, Ari Sulistyawati, 24, sempat mengalami siksaan selama dua pekan. Sehingga, selalu mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
"Karena korban buang air kecil di celananya, harus menerima kekerasan fisik dari tersangka, itu dilakukan sejak dua minggu lalu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Kamis, 11 November 2021.
Mirzal menambahkan, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya setelah dipukul menggunakan benda keras oleh tersangka. Luka lebam itu merata di sekujur tubuh korban.
"Mulai dari kaki, paha, badannya terdapat luka lebam, bahkan di pipi kanan dan kirinya juga bengkak hingga berdarah," paparnya.
Korban sebelumnya tinggal bersama neneknya di Jalan Srengganan I, dan kemudian diambil oleh ibu kandungnya tinggal bersama sekira satu bulan. Namun selama dua pekan bersama ibunya, sisksaan malah didapat balita tersebut.
Baca: Motif Ibu di Surabaya Bekap Anaknya Hingga Tewas, Kesal BAB di Celana
"Korban baru satu bulan ini tinggal bersama tersangka, dan sejak dua Minggu lalu sudah mengalami kekerasan fisik,” ucapnya.
Menurut keterangan dari salah satu petugas kamar mayat RS dr Soetomo, korban tewas karena kehabisan oksigen setelah dibekap bantal oleh tersangka, selain itu, juga terdapat luka di leher yang diduga bekas cekikan.
"Di lehernya ada bekas luka, sepertinya dicekik," ujarnya, Kamis 11 November 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan diancam pidana 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)