Semarang: Pemerintah Kota semarang, Jawa Tengah, menyegel dua kafe di Kawasan Kota Lama Semarang karena dianggap melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Dua kafe yang ditutup paksa itu adalah Marabunta Resto dan Hollywings Semarang.
Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 mengatur restoran, kafe, hingga tempat hiburan di Kota Semarang hanya boleh beroperasi hingga 24.00 WIB. Kedua kafe tersebut melanggar jam operasional.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan Marabunta Resto masih beroperasi hingga pukul 00.05 WIB dan Hollywings Semarang hingga pukul 00.10 WIB. Hendrar mengaku sudah menyosialisasikan aturan jam operasional kepada para pelaku usaha restoran dan kafe.
"Hari Senin sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha," kata Hendrar Prihadi, Semarang, Jateng, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca: Jateng Waspada DBD, Ada 2.170 Kasus Sejak Awal 2021
Hendrar Prihadi meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM level 1. Dia mengingatkan pemilik usaha kafe dan restoran mematuhi jam operasional yang telah diatur.
"Untuk itu selanjutnya agar tidak terjadi kasus serupa, saya meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamana kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari," tegas Hendrar Prihadi.
Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan penyegelan terhadap Marabunta Resto dan Hollywings Semarang dilakukan, kemarin malam. "Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel," tegas Irwan.
Irwan mengatakan Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan. Saat ini, penyelidik masih melakukan olah tempat kejadian perkara. "Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Walikotanya kan ada, dan Kami tegas untuk penanganan covid ini," jelas Irwan.
Sampai sejauh ini, kata Irwan, penyelidik Polrestabes Semarang sudah memeriksa 10 orang dari manajemen Marabunta Resto dan Hollywings Semarang. Selain itu, turut diperiksa juga 45 pengunjung dan 2 pemain musik yang mengisi hiburan pada salah satu cafe.
Semarang: Pemerintah Kota semarang, Jawa Tengah, menyegel dua kafe di Kawasan Kota Lama Semarang karena dianggap melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 1. Dua kafe yang ditutup paksa itu adalah Marabunta Resto dan Hollywings Semarang.
Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
PPKM level 1 mengatur restoran, kafe, hingga tempat hiburan di Kota Semarang hanya boleh beroperasi hingga 24.00 WIB. Kedua kafe tersebut melanggar jam operasional.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan Marabunta Resto masih beroperasi hingga pukul 00.05 WIB dan Hollywings Semarang hingga pukul 00.10 WIB. Hendrar mengaku sudah menyosialisasikan aturan jam operasional kepada para pelaku usaha restoran dan kafe.
"Hari Senin sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha," kata Hendrar Prihadi, Semarang, Jateng, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca: Jateng Waspada DBD, Ada 2.170 Kasus Sejak Awal 2021
Hendrar Prihadi meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan
PPKM level 1. Dia mengingatkan pemilik usaha kafe dan restoran mematuhi jam operasional yang telah diatur.
"Untuk itu selanjutnya agar tidak terjadi kasus serupa, saya meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan
PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamana kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari," tegas Hendrar Prihadi.
Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan penyegelan terhadap Marabunta Resto dan Hollywings Semarang dilakukan, kemarin malam. "Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel," tegas Irwan.
Irwan mengatakan Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan. Saat ini, penyelidik masih melakukan olah tempat kejadian perkara. "Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Walikotanya kan ada, dan Kami tegas untuk penanganan covid ini," jelas Irwan.
Sampai sejauh ini, kata Irwan, penyelidik Polrestabes Semarang sudah memeriksa 10 orang dari manajemen Marabunta Resto dan Hollywings Semarang. Selain itu, turut diperiksa juga 45 pengunjung dan 2 pemain musik yang mengisi hiburan pada salah satu cafe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)