Makassar: Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar, menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan peledak. Keduanya merupakan perakit atau pembuat bom ikan yang dipasarkan kepada para nelayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang menyatakan adanya transaksi bahan peledak di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Dari informasi yang diperoleh pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial B, 40, yang merupakan perakit bom ikan.
"Dia berperan meracik dan menyiapkan bahan yang digunakan sebagai bom ikan," kata Witnu di Makassar, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca: Pedagang Pempek Curi Celana Dalam Perawan Dalih Obat Jerawat
Dia menjelaskan setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan kemudian menangkap satu pelaku lainnya yaitu AR. AR diketahui sebagai pemesan bom ikan tersebut untuk kemudian dijual ke para nelayan.
"AR, berprofesi sebagai wiraswasta. Memesan ini untuk kemudian dijual ke beberapa nelayan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bom ikan yang dirakit sendiri ini masih dijual di kalangan atau nelayan di Kota Makassar. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait asal bahan untuk pembuatan bom ikan tersebut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku perakit dan pemesan bom ikan diancam dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Makassar: Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar, menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan peledak. Keduanya merupakan perakit atau pembuat bom ikan yang dipasarkan kepada para
nelayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang menyatakan adanya transaksi bahan peledak di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Dari informasi yang diperoleh pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial B, 40, yang merupakan perakit bom ikan.
"Dia berperan meracik dan menyiapkan bahan yang digunakan sebagai bom ikan," kata Witnu di Makassar, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca:
Pedagang Pempek Curi Celana Dalam Perawan Dalih Obat Jerawat
Dia menjelaskan setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan kemudian menangkap satu pelaku lainnya yaitu AR. AR diketahui sebagai pemesan bom ikan tersebut untuk kemudian dijual ke para nelayan.
"AR, berprofesi sebagai wiraswasta. Memesan ini untuk kemudian dijual ke beberapa nelayan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bom ikan yang dirakit sendiri ini masih dijual di kalangan atau nelayan di Kota Makassar. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait asal bahan untuk pembuatan bom ikan tersebut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku perakit dan pemesan bom ikan diancam dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)