Subdit V Unit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap seorang pelaku penipuan yang berpura-pura sebagai wanita di media sosial. Medcom.id/P Aditya
Subdit V Unit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap seorang pelaku penipuan yang berpura-pura sebagai wanita di media sosial. Medcom.id/P Aditya

Berpura-pura Jadi Wanita, Pelaku Penipuan di Medsos Ditangkap

P Aditya Prakasa • 29 Juni 2021 17:03
Bandung: Subdit V Unit II Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial DK yang melakukan penipuan melalui media sosial (medsos). Dengan modus berpura-pura sebagai wanita, DK menipu seorang korban dengan keuntungan ratusan juta.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengatakan korban berinisial AK berkenalan dengan DK yang berperan sebagai wanita berinisial SH di Facebook. Pertemanan mereka berlanjut hingga saling bertukar nomor telepon.
 
"Pelaku DK ini tidak pernah menunjukan siapa sebenarnya. Bahkan pelaku juga menggunakan video wanita lain di Tiktok untuk meyakinkan korban," kata Erdi di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 29 Juni 2021.

DK kemudian meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk keperluan berbisnis. Korban lalu terbujuk oleh permintaan pelaku dan mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp250 juta.
 
"Korban sempat minta untuk video call dengan pelaku. Tapi dengan berbagai alasan pelaku tidak melakukan itu, malah memberikan video lagi dari media sosial yang menampilkan kegiatan seorang wanita," terang Erdi. 
 
Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, ternyata akun bernama SH tersebut dimiliki oleh seorang pria.
 
Baca: Polisi Gadungan Ancam Perempuan Menggunakan Foto Vulgar
 
DK kemudian ditangkap oleh polisi di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan berjudi.
 
"Dari penelusuran sementara secara digital belum diketahui ada korban lain atau tidak. Tapi memang modus ini sudah banyak tapi yang terjadi dan dilakukan oleh pelaku penipuan," tambah Erdi. 
 
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP, serta terancam pidana maksimal 12 penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan