Bogor: Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021. Aturan sama dengan PPKM sebelumnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya mengatakan Pemerintah Kota Bogor mengikuti kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat yakni memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
"Kota Bogor yang berada dalam aglomerasi Jabodetabek statusnya adalah PPKM Level 4, sehingga dalam perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang telah melaksanakan aturan PPKM Level 4," kata Bima di Balai Kota Bogor, Selasa, 3 Agustus 2021.
Bima Arya menjelaskan, selama sebulan pelaksanaan PPKM sejak 3 Juli lalu, penyebaran Covid-19 di Kota Bogor menurun cukup signifikan. Angka kasus harian tertinggi mencapai sekitar 600-an kasus per hari, dan saat ini sudah turun menjadi sekitar 200-an kasus per hari.
Baca: Kawasan Puncak Diperketat di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
Tercatat saat ini kasus aktif mencapai 8.000 kasus positif, dan saat ini sudah turun menjadi sekitar 3.000 kasus positif. "Angka kasus aktif Covid-19 ini sudah turun cukup signifikan," katanya pula.
Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) pasien positif Covid-19 di rumah sakit, yang sebelumnya mencapai sekitar 82 persen, saat ini sudah turun menjadi sekitar 65 persen. Menurut Bima, Kota Bogor harus menekan lagi angka kasus harian menjadi di bawah 100 kasus per hari, dan BOR pasien positif Covid-19 di bawah 60 persen, agar Kota Bogor masuk ke PPKM Level 3.
Untuk mencapai PPKM Level 3, penanganan Covid-19 Kota Bogor harus tetap melakukan beberapa langkah antisipasi. Di antaranya tetap memperpanjang kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor.
"Kebijakan ganjil genap diberlakukan lagi mulai Rabu pagi. Lokasi dan aturannya tetap sama seperti sebelumnya," kata Bima.
Bogor: Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021. Aturan sama dengan PPKM sebelumnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya mengatakan Pemerintah Kota Bogor mengikuti kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat yakni memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
"Kota Bogor yang berada dalam aglomerasi Jabodetabek statusnya adalah PPKM Level 4, sehingga dalam perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang telah melaksanakan aturan PPKM Level 4," kata Bima di Balai Kota Bogor, Selasa, 3 Agustus 2021.
Bima Arya menjelaskan, selama sebulan pelaksanaan PPKM sejak 3 Juli lalu, penyebaran Covid-19 di Kota Bogor menurun cukup signifikan. Angka kasus harian tertinggi mencapai sekitar 600-an kasus per hari, dan saat ini sudah turun menjadi sekitar 200-an kasus per hari.
Baca: Kawasan Puncak Diperketat di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
Tercatat saat ini kasus aktif mencapai 8.000 kasus positif, dan saat ini sudah turun menjadi sekitar 3.000 kasus positif. "Angka kasus aktif Covid-19 ini sudah turun cukup signifikan," katanya pula.
Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) pasien positif Covid-19 di rumah sakit, yang sebelumnya mencapai sekitar 82 persen, saat ini sudah turun menjadi sekitar 65 persen. Menurut Bima, Kota Bogor harus menekan lagi angka kasus harian menjadi di bawah 100 kasus per hari, dan BOR pasien positif Covid-19 di bawah 60 persen, agar Kota Bogor masuk ke PPKM Level 3.
Untuk mencapai PPKM Level 3, penanganan Covid-19 Kota Bogor harus tetap melakukan beberapa langkah antisipasi. Di antaranya tetap memperpanjang kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor.
"Kebijakan ganjil genap diberlakukan lagi mulai Rabu pagi. Lokasi dan aturannya tetap sama seperti sebelumnya," kata Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)