Cibinong: Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan memperketat kawasan Puncak Cisarua pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3-9 Agustus 2021. Aturan masih sama dengan PPKM sebelumnya.
"Jadi gini, sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca: Kota Palembang Perpanjang PPKM Level 4
Ade menegaskan perpanjangan PPKM kali ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus. "Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran," kata Ade Yasin.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM darurat. "Setiap hari (penyekatan), kami laksanakan terus," kata Harun.
Adapun penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor hanya berlaku pada akhir pekan. Pengendara yang masuk kawasan puncak wajib mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.
Cibinong: Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan memperketat kawasan Puncak Cisarua pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3-9 Agustus 2021. Aturan masih sama dengan PPKM sebelumnya.
"Jadi gini, sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca: Kota Palembang Perpanjang PPKM Level 4
Ade menegaskan perpanjangan PPKM kali ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus. "Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran," kata Ade Yasin.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM darurat. "Setiap hari (penyekatan), kami laksanakan terus," kata Harun.
Adapun penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor hanya berlaku pada akhir pekan. Pengendara yang masuk kawasan puncak wajib mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)