Mojokerto: Satreskrim Polres Mojokerto membuka posko laporan arisan fiktif Rp1 miliar dengan tersangka Tarmiati alias Mia, 42. Posko ini dibuka karena korban yang sebelumnya teridentifiksi 200 orang menembus angka 400.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, mengatakan jumlah tersebut sesuai hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Jika sebelumnya hanya 200 orang, kini bertambah menjadi 400 orang," kata Dony di Mojokerto, Senin, 24 Mei 2021.
Baca: Tak Diundang Puan, Karir Politik Ganjar di Ujung Tanduk
Dony menjelaskan posko tersebut dikhususkan bagi para korban arisan yang belum melapor. Posko ini berada di Satreskrim Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, dan Polsek Ngoro di Jalan Raya Mojokerto-Pasuruan.
Dony juga menjelaskan bagi siapa saja yang melapor diwajibkan membawa syarat tertentu. Seperti kartu identitas diri, kwitansi pembayaran arisan, dan hal yang berhubungan dengan kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah namun belum melapor.
"Jumlah korban tak menutup kemungkinan bertambah. Sejauh ini tersebar di Mojokerto dan Malang," jelas Dony.
Polisi menjerat pasal berlapis terhadap Tarmiati alias Mia, 42, bos arisan fiktif dengan kerugian lebih dari Rp1 miliar asal Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pasal tersebut yakni 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Mojokerto: Satreskrim Polres Mojokerto membuka posko laporan
arisan fiktif Rp1 miliar dengan tersangka Tarmiati alias Mia, 42. Posko ini dibuka karena korban yang sebelumnya teridentifiksi 200 orang menembus angka 400.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, mengatakan jumlah tersebut sesuai hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Jika sebelumnya hanya 200 orang, kini bertambah menjadi 400 orang," kata Dony di Mojokerto, Senin, 24 Mei 2021.
Baca:
Tak Diundang Puan, Karir Politik Ganjar di Ujung Tanduk
Dony menjelaskan posko tersebut dikhususkan bagi para korban arisan yang belum melapor. Posko ini berada di Satreskrim Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, dan Polsek Ngoro di Jalan Raya Mojokerto-Pasuruan.
Dony juga menjelaskan bagi siapa saja yang melapor diwajibkan membawa syarat tertentu. Seperti kartu identitas diri, kwitansi pembayaran arisan, dan hal yang berhubungan dengan kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah namun belum melapor.
"Jumlah korban tak menutup kemungkinan bertambah. Sejauh ini tersebar di Mojokerto dan Malang," jelas Dony.
Polisi menjerat pasal berlapis terhadap Tarmiati alias Mia, 42, bos arisan fiktif dengan kerugian lebih dari Rp1 miliar asal Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pasal tersebut yakni 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)