Lampung: Satuan Tugas (Satgas) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal diduga mengirim bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Penangkapan dilakukan di perairan Lampung.
"Diduga BBM yang diduga dijualbelikan itu didapat secara ilegal," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Bakamla RI Kolonel Laut Toni Syaiful, ditemui di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 5 Maret 2020.
Toni menuturkan dua kapal yang ditangkap kapal SPOB ES 01 dan TB S 36. Kedua kapal kedapatan hendak mengirim BBM ilegal ketika diperiksa tim operasi Sea Rider Kapal Negara (KN) Belut Laut-406 yang dikomandani Letkol Bakamla Heni Mulyono di perairan sekitar Pulau Condong, Lampung.
Baca: Pengiriman 22 ribu Masker ke Malaysia Digagalkan
Awak kedua kapal itu juga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman BBM. Hasil pemeriksaan lanjutan diketahui, Kapal SPOB ES 1 membawa 17 ton high speed diesel (HSD). Sebanyak 10 ton sudah dipindahkan ke Kapal TB S 36.
"Kapal ditangkap saat mentransfer BBM ke tugboat Syukur 36 (dari SPOB ES 01), artinya telah melakukan transaksi proses transfer solar 10 ton HSD," tambah Toni.
Bakamla menggagalkan upaya pengiriman BBM ilegal di Perairan Lampung. Foto: Dokumentasi Bakamla RI
Selain membawa muatan BBM, kapal SPOB ES 01 juga membawa sekitar 100 ton Marine Fuel Oil (MFO). Ini merupakan jenis BBM yang banyak digunakan untuk pembakaran langsung pada industri besar.
Kedua kapal masih diperiksa dan dilakukan penyelidikan oleh otoritas terkait. "Selanjutnya, kapalnya ditahan dan akan digeser untuk diproses lebih lanjut untuk proses penyidikan," ucap Toni.
Selama 2020, Bakamla telah menangkap sejumlah kapal terkait transaksi BBM ilegal di laut dalam dua kali operasi. (Cicilia Sinabariba/Metro TV)
Lampung: Satuan Tugas (Satgas) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal diduga mengirim bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Penangkapan dilakukan di perairan Lampung.
"Diduga BBM yang diduga dijualbelikan itu didapat secara ilegal," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Bakamla RI Kolonel Laut Toni Syaiful, ditemui di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 5 Maret 2020.
Toni menuturkan dua kapal yang ditangkap kapal SPOB ES 01 dan TB S 36. Kedua kapal kedapatan hendak mengirim BBM ilegal ketika diperiksa tim operasi Sea Rider Kapal Negara (KN) Belut Laut-406 yang dikomandani Letkol Bakamla Heni Mulyono di perairan sekitar Pulau Condong, Lampung.
Baca:
Pengiriman 22 ribu Masker ke Malaysia Digagalkan
Awak kedua kapal itu juga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman BBM. Hasil pemeriksaan lanjutan diketahui, Kapal SPOB ES 1 membawa 17 ton high speed diesel (HSD). Sebanyak 10 ton sudah dipindahkan ke Kapal TB S 36.
"Kapal ditangkap saat mentransfer BBM ke tugboat Syukur 36 (dari SPOB ES 01), artinya telah melakukan transaksi proses transfer solar 10 ton HSD," tambah Toni.
Bakamla menggagalkan upaya pengiriman BBM ilegal di Perairan Lampung. Foto: Dokumentasi Bakamla RI
Selain membawa muatan BBM, kapal SPOB ES 01 juga membawa sekitar 100 ton Marine Fuel Oil (MFO). Ini merupakan jenis BBM yang banyak digunakan untuk pembakaran langsung pada industri besar.
Kedua kapal masih diperiksa dan dilakukan penyelidikan oleh otoritas terkait. "Selanjutnya, kapalnya ditahan dan akan digeser untuk diproses lebih lanjut untuk proses penyidikan," ucap Toni.
Selama 2020, Bakamla telah menangkap sejumlah kapal terkait transaksi BBM ilegal di laut dalam dua kali operasi. (Cicilia Sinabariba/Metro TV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)