Makassar: Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan pengiriman 22 ribu masker ke Kuala Lumpur, Malaysia. Puluhan ribu masker itu disita saat akan diterbangkan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
"Polisi mengamankan 11 kardus berisi masker sebanyak 22 ribu," kata Kasubdit Penmas Polda Sulsel Kompol Muhammad Arsyad di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.
Ia mengatakan pengungkapan upaya pengiriman 22 ribu masker itu dilakukan pada Rabu 4 Maret 2020. Pengungkapan dilakukan usai polisi mendapat informasi dari Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan.
Baca: Warga Sulsel yang Diduga Terjangkit Korona Pernah ke Luar Negeri
Informasi bea cukai kemudian ditindaklanjuti. Saat tim Ditreskrimum Polda Sulsel memeriksa administrasi, ternyata juga tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan.
"Masker ini rencananya di kirim ke Malaysia. Setelah diperiksa, tidak lengkap (administrasinya)," jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal, pemilik masker itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hasil laut. Perusahaan swasta itu mengumpulkan masker melalui jaringannya yang ada di Makassar, untuk kemudian dijual ke Malaysia.
"Dia membeli dari beberapa usaha retail di Makassar. Setelah itu baru dikirim ke Malaysia," jelasnya.
Polda Sulsel konferensi pers pengungkapan pengiriman 22 ribu masker ke Malaysia. Foto: Medcom/Muhammad Syawaluddin
Kasubdit 1 Indag Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan Kompol Arisandi mengatakan puluhan ribu masker itu dijual seharga Rp300 ribu per pak. Pemesan masker diketahui adalah konsumen hasil laut dari perusahaan pengirim.
Ditreskrimum Polda Sulsel tengah memeriksa penanggung jawab perusahaan pengolahan hasil laut berinisial HJ. Pelaku berpotensi melanggar Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.
Makassar: Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan pengiriman 22 ribu masker ke Kuala Lumpur, Malaysia. Puluhan ribu masker itu disita saat akan diterbangkan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
"Polisi mengamankan 11 kardus berisi masker sebanyak 22 ribu," kata Kasubdit Penmas Polda Sulsel Kompol Muhammad Arsyad di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.
Ia mengatakan pengungkapan upaya pengiriman 22 ribu masker itu dilakukan pada Rabu 4 Maret 2020. Pengungkapan dilakukan usai polisi mendapat informasi dari Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan.
Baca:
Warga Sulsel yang Diduga Terjangkit Korona Pernah ke Luar Negeri
Informasi bea cukai kemudian ditindaklanjuti. Saat tim Ditreskrimum Polda Sulsel memeriksa administrasi, ternyata juga tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan.
"Masker ini rencananya di kirim ke Malaysia. Setelah diperiksa, tidak lengkap (administrasinya)," jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal, pemilik masker itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hasil laut. Perusahaan swasta itu mengumpulkan masker melalui jaringannya yang ada di Makassar, untuk kemudian dijual ke Malaysia.
"Dia membeli dari beberapa usaha retail di Makassar. Setelah itu baru dikirim ke Malaysia," jelasnya.
Polda Sulsel konferensi pers pengungkapan pengiriman 22 ribu masker ke Malaysia. Foto: Medcom/Muhammad Syawaluddin
Kasubdit 1 Indag Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan Kompol Arisandi mengatakan puluhan ribu masker itu dijual seharga Rp300 ribu per pak. Pemesan masker diketahui adalah konsumen hasil laut dari perusahaan pengirim.
Ditreskrimum Polda Sulsel tengah memeriksa penanggung jawab perusahaan pengolahan hasil laut berinisial HJ. Pelaku berpotensi melanggar Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)