Malang: Perdagangan ilegal satwa dilindungi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terbongkar. Kepolisian setempat menangkap Agus Setiawan, 29, penjual satwa dilindungi yang menjajakan burung eksotis asal Sorong, Papua Barat, secara daring.
"Ada 25 burung yang dibeli tersangka di Sorong, Papua Barat. Saat dibawa ke Surabaya delapan ekor burung mati, sisanya dijual," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa, 3 Maret 2020.
Hendri mengatakan warga Kedungkandang, Kota Malang, itu membeli berbagai jenis burung kepada seorang pemburu di Sorong. Satwa itu kemudian diselundupkan via kapal menuju Surabaya untuk kemudian dijual di wilayah Malang.
Sebanyak 25 burung itu antara lain burung Nuri Bayan Merah, Nuri Kepala Hitam, Kakatua Jambul Kuning, Kasturi, Mazda, Beo Papua, Nuri Pelangi, dan Nuri Hitam Papua. Satwa dilindungi itu dijual dengan harga Rp350 ribu hingga Rp1,7 juta melalui media sosial Facebook.
"Harga awal di Sorong Rp300 ribu. Dijual (di Malang) bervariasi, tergantung pembeli," ungkapnya.
Baca juga: BKSDA Lepasliarkan Satwa Sitaan di Tabanan
Burung Nuri Kepala Hitam yang disita polisi dari tersangka Agus Setiawan. (Foto: Medcom.id/Daviq)
Aksi Agus tepergok patroli polisi siber pada 8 Februari 2020. Lewat akun Facebook Gombes Mbes, Agus menawarkan satwa eksotis itu dengan harga Rp1,9 juta.
Polisi yang berpura-pura membeli membuat janji dengan Agus untuk bertemu. Pertemuan berlangsung pada 10 Februari 2020 di sebuah warung di Desa Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang. Agus pun diringkus dengan barang bukti empat ekor burung Nuri Kepala Hitam.
"Tersangka kami tahan di Polres Malang, sedangkan barang bukti burung kami titipkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Agus dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana kurungan maksimal lima tahun.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI Probolinggo, Mamat Rohimat, menyebut, burung yang dijual Agus merupakan satwa endemik Indonesia timur. Populasinya yang terus menyusut membuat satwa itu dinyatakan dilindungi negara.
"Burung-burung ini akan kami kembalikan ke habitatnya setelah kami periksa karakternya dan sudah siap dilepas," imbuh Mamat.
Baca juga: Penyu Seberat 20 Kg Mati di Pantai Gunungkidul
Malang: Perdagangan ilegal satwa dilindungi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terbongkar. Kepolisian setempat menangkap Agus Setiawan, 29, penjual satwa dilindungi yang menjajakan burung eksotis asal Sorong, Papua Barat, secara daring.
"Ada 25 burung yang dibeli tersangka di Sorong, Papua Barat. Saat dibawa ke Surabaya delapan ekor burung mati, sisanya dijual," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa, 3 Maret 2020.
Hendri mengatakan warga Kedungkandang, Kota Malang, itu membeli berbagai jenis burung kepada seorang pemburu di Sorong. Satwa itu kemudian diselundupkan via kapal menuju Surabaya untuk kemudian dijual di wilayah Malang.
Sebanyak 25 burung itu antara lain burung Nuri Bayan Merah, Nuri Kepala Hitam, Kakatua Jambul Kuning, Kasturi, Mazda, Beo Papua, Nuri Pelangi, dan Nuri Hitam Papua. Satwa dilindungi itu dijual dengan harga Rp350 ribu hingga Rp1,7 juta melalui media sosial Facebook.
"Harga awal di Sorong Rp300 ribu. Dijual (di Malang) bervariasi, tergantung pembeli," ungkapnya.
Baca juga:
BKSDA Lepasliarkan Satwa Sitaan di Tabanan
Burung Nuri Kepala Hitam yang disita polisi dari tersangka Agus Setiawan. (Foto: Medcom.id/Daviq)
Aksi Agus tepergok patroli polisi siber pada 8 Februari 2020. Lewat akun Facebook Gombes Mbes, Agus menawarkan satwa eksotis itu dengan harga Rp1,9 juta.
Polisi yang berpura-pura membeli membuat janji dengan Agus untuk bertemu. Pertemuan berlangsung pada 10 Februari 2020 di sebuah warung di Desa Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang. Agus pun diringkus dengan barang bukti empat ekor burung Nuri Kepala Hitam.
"Tersangka kami tahan di Polres Malang, sedangkan barang bukti burung kami titipkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Agus dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana kurungan maksimal lima tahun.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI Probolinggo, Mamat Rohimat, menyebut, burung yang dijual Agus merupakan satwa endemik Indonesia timur. Populasinya yang terus menyusut membuat satwa itu dinyatakan dilindungi negara.
"Burung-burung ini akan kami kembalikan ke habitatnya setelah kami periksa karakternya dan sudah siap dilepas," imbuh Mamat.
Baca juga:
Penyu Seberat 20 Kg Mati di Pantai Gunungkidul
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)