Tangerang: Sebanyak 56 warga negara Indonesia (WNI) pengguna visa palsu haji yang tertangkap kepolisian Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun, puluhan WNI tersebut bukan dideportasi, melainkan pulang secara mandiri.
Diketahui, 56 WNI yang dipulangkan dari Arab Saudi itu terbagi dalam dua daerah. 22 orang berasal dari Banten dan 34 lainnya dari Makassar.
"Itu bukan deportasi. Kalau deportasi ada berita acara dan cap paspornya pun tidak ada tanda deportasi sampai saat ini," ujar Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu, 5 Juni 2024.
Subki menuturkan, jika pihaknya tidak ada pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri soal deportasi puluhan WNI tersebut saat hendak berhaji.
"Kalaupun ada pendeportasian, biasanya pihak maskapai ataupun dari Kementerian Luar Negeri memberitahu ke imigrasi. Tapi faktanya mereka pulang ke Indonesia secara mandiri," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 59 WNI diduga menggunakan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji. Dari 59, 3 orang diantaranya menjadi tersangka lantaran diduga sebagai koordinator pemberangkatan puluhan jemaah haji tersebut.
Tangerang: Sebanyak 56 warga negara Indonesia (WNI) pengguna
visa palsu haji yang tertangkap kepolisian Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun, puluhan WNI tersebut bukan dideportasi, melainkan pulang secara mandiri.
Diketahui, 56
WNI yang dipulangkan dari Arab Saudi itu terbagi dalam dua daerah. 22 orang berasal dari Banten dan 34 lainnya dari Makassar.
"Itu bukan deportasi. Kalau deportasi ada berita acara dan cap paspornya pun tidak ada tanda deportasi sampai saat ini," ujar Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu, 5 Juni 2024.
Subki menuturkan, jika pihaknya tidak ada pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri soal deportasi puluhan WNI tersebut saat hendak berhaji.
"Kalaupun ada pendeportasian, biasanya pihak maskapai ataupun dari Kementerian Luar Negeri memberitahu ke imigrasi. Tapi faktanya mereka pulang ke Indonesia secara mandiri," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 59 WNI diduga menggunakan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji. Dari 59, 3 orang diantaranya menjadi tersangka lantaran diduga sebagai koordinator pemberangkatan puluhan jemaah haji tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)