Cirebon: Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya oleh Polda Jawa Barat. Pengajuan praperadilan akan dikoordinasikan dengan kuasa hukum lainnya.
"Karena sekarang kuasa hukumnya banyak, jadi akan kita bicarakan dan bedah perkara dulu," ujar Yanti, Senin 27 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Yanti juga mengapresiasi sikap Pegi saat berlangsungnya jumpa pers yang dilaksanakan oleh Polda Jabar. Sikap Pegi yang memberanikan diri bersuara membuat dirinya yakin penetapan tersangka keliru.
"Melihat sikapnya kemarin, saya sangat yakin Pegi bukan tersangka," ujar Yanti.
Menurut Yanti, sikap tersebut murni merupakan inisiatif Pegi, karena dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 lalu itu.
"Kuasa hukum tidak mengkondisikan sikap kemarin. Karena kami saja, tidak ada pemberitahuan terkait rilis tersebut," kata Yanti.
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Kepastian tersebut disampaikan pada rilis yang dilaksanakan oleh Polda Jabar. Pegi Setiawan alias Perong, diduga menjadi pelaku utama, kasus pembunuhan dan perkosaan, yang terjadi pada Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rezky.
Cirebon: Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, akan mengajukan
praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya oleh Polda Jawa Barat. Pengajuan praperadilan akan dikoordinasikan dengan kuasa hukum lainnya.
"Karena sekarang kuasa hukumnya banyak, jadi akan kita bicarakan dan bedah perkara dulu," ujar Yanti, Senin 27 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Yanti juga mengapresiasi sikap Pegi saat berlangsungnya jumpa pers yang dilaksanakan oleh
Polda Jabar. Sikap Pegi yang memberanikan diri bersuara membuat dirinya yakin penetapan tersangka keliru.
"Melihat sikapnya kemarin, saya sangat yakin Pegi bukan tersangka," ujar Yanti.
Menurut Yanti, sikap tersebut murni merupakan inisiatif Pegi, karena dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 lalu itu.
"Kuasa hukum tidak mengkondisikan sikap kemarin. Karena kami saja, tidak ada pemberitahuan terkait rilis tersebut," kata Yanti.
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Kepastian tersebut disampaikan pada rilis yang dilaksanakan oleh Polda Jabar. Pegi Setiawan alias Perong, diduga menjadi pelaku utama, kasus pembunuhan dan perkosaan, yang terjadi pada Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rezky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)