Gunungkidul: Anggota Polsek Girisubo Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menembak warga, Muhammad Kharisma Anugerah dituntut pidana dan membayar biaya restitusi.
"Majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dikurangi lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul, Widha Sinulingga pada Kamis, 14 September 2023.
Sidang dilakukan secara daring. Pihak terdakwa berada di Lapas IIB Wonosari dan hakim, jaksa serta penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Jaksa menilai tindakan terdakwa yang menyebabkan warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Aldi Apriyanto tewas terkena senjata apinya pada Minggu malam, 14 Mei 2023, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kekerasan di dalam masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 359 KUHP yang menjadi dakwaan pertama penuntut umum.
"Juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai dengan perhitungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI sebesar Rp197.626.500," ujarnya.
Baca: Sri Sultan Minta Kasus Polisi Tembak Warga di Gunungkidul Dituntaskan
Jaksa juga menjelaskan di hadapan hakim ketua Anisa Novianti, serta hakim anggota Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan, bahwa terdakwa memang berperilaku sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah di pidana.
Hakim Anisa Novianti menyatakan setelah pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada Kamis, 21 September 2023. Hakim juga menjadwalkan sidang untuk mendengarkan keterangan pihak LPSK terkait tuntutan kepada terdakwa untuk restitusi.
Perwakilan pihak keluarga, Toto Wahyudi mengharapkan hukuman maksimal pada terdakwa. Ia menilai tuntutan jaksa masih kategori ringan.
"Ya mudah-mudahan nanti. Putusan akhir yang semaksimal mungkin," ujarnya.
Pemuda Dusun Wuni, Desa Nglindur, Aldi Apriyanto tewas terkena senjata api polisi pada Minggu malam, 14 Mei 2023. Peristiwa itu terjadi saat kegiatan hiburan musik yang jadi bagian dari merti dusun (salah satu tradisi) setempat.
Sempat terjadi kericuhan saat hiburan musik berlangsung. Sementara, posisi Aldi duduk di bawah panggung dan beberapa meter dengan kericuhan. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, polisi di atas panggung tampak memegang senjata api dan menembak ke bawah. Aldi sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Jenazah Aldi dimakamkan pada Senin siang, 15 Mei 2023.
Gunungkidul: Anggota Polsek Girisubo Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menembak warga, Muhammad Kharisma Anugerah dituntut pidana dan membayar biaya restitusi.
"Majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dikurangi lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul, Widha Sinulingga pada Kamis, 14 September 2023.
Sidang dilakukan secara daring. Pihak terdakwa berada di Lapas IIB Wonosari dan hakim, jaksa serta penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Jaksa menilai tindakan terdakwa yang menyebabkan warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Aldi Apriyanto tewas terkena senjata apinya pada Minggu malam, 14 Mei 2023, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kekerasan di dalam masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 359 KUHP yang menjadi dakwaan pertama penuntut umum.
"Juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai dengan perhitungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI sebesar Rp197.626.500," ujarnya.
Baca:
Sri Sultan Minta Kasus Polisi Tembak Warga di Gunungkidul Dituntaskan
Jaksa juga menjelaskan di hadapan hakim ketua Anisa Novianti, serta hakim anggota Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan, bahwa terdakwa memang berperilaku sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah di pidana.
Hakim Anisa Novianti menyatakan setelah pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada Kamis, 21 September 2023. Hakim juga menjadwalkan sidang untuk mendengarkan keterangan pihak LPSK terkait tuntutan kepada terdakwa untuk restitusi.
Perwakilan pihak keluarga, Toto Wahyudi mengharapkan hukuman maksimal pada terdakwa. Ia menilai tuntutan jaksa masih kategori ringan.
"Ya mudah-mudahan nanti. Putusan akhir yang semaksimal mungkin," ujarnya.
Pemuda Dusun Wuni, Desa Nglindur, Aldi Apriyanto tewas terkena senjata api polisi pada Minggu malam, 14 Mei 2023. Peristiwa itu terjadi saat kegiatan hiburan musik yang jadi bagian dari merti dusun (salah satu tradisi) setempat.
Sempat terjadi kericuhan saat hiburan musik berlangsung. Sementara, posisi Aldi duduk di bawah panggung dan beberapa meter dengan kericuhan. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, polisi di atas panggung tampak memegang senjata api dan menembak ke bawah. Aldi sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Jenazah Aldi dimakamkan pada Senin siang, 15 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)