Konawe: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit keuangan 11 IUP penindih izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo. 3/7/2023. Dorongan disampaikan ratusan massa Forum Mahasiswa Pemerhati Invetasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsemesta Sultra) saat berunjuk rasa di depan Gedung BPK RI.
Koordinator Forsemesta Sultra Ahmad mengatakan tuntutan ini sebagai tuntutan kepada aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dilakukan 11 IUP. Sebelas perusahaan itu disebut berada dalam kawasan IUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara yang berlokasi di Blok Mandiodo.
“Aksi kami hari ini adalah meminta BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dana 11 IUP penindih WIUP PT. Antam yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun," ujarnya.
Saat berorasi didepan gedung BPK RI, Ahmad secara khusus menyampaikan, dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh 11 IUP penindih IUP PT Antam. Aktivitas pertambangan ilegal itu diduga merugikan negara maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Sehari sebelumnya, massa menggelar aksi di depan gedung Mabes Polri dan KPK RI. Kasubag Yanduan Mabes Polri AKBP Agus Priyanto berterima kasih kepada para mahasiswa yang telah melaporkan kejadian di Konawe Utara khususnya di Blok Mandiodo itu. Dengan unjuk rasa itu, kata dia, Mabes Polri bisa mendapatkan informasi.
"Saya mewakili kepolisian mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan- rekan di sini untuk menyampaikan aspirasi serta laporan tindak pidana dugaan ilegal minning yang terjadi di daerah, aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada Bareskrim Mabes Polri, agar segera mendapatkan atensi dan tindak lanjut," kata Agus.
Konawe: Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) diminta mengaudit keuangan 11 IUP penindih izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo. 3/7/2023. Dorongan disampaikan ratusan massa Forum Mahasiswa Pemerhati Invetasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsemesta Sultra) saat berunjuk rasa di depan Gedung BPK RI.
Koordinator Forsemesta Sultra Ahmad mengatakan tuntutan ini sebagai tuntutan kepada aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dilakukan 11 IUP. Sebelas perusahaan itu disebut berada dalam kawasan IUP
PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara yang berlokasi di Blok Mandiodo.
“Aksi kami hari ini adalah meminta BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dana 11 IUP penindih WIUP PT. Antam yang diduga mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun," ujarnya.
Saat berorasi didepan gedung BPK RI, Ahmad secara khusus menyampaikan, dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh 11 IUP penindih IUP PT Antam. Aktivitas pertambangan ilegal itu diduga merugikan negara maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Sehari sebelumnya, massa menggelar aksi di depan gedung Mabes Polri dan KPK RI. Kasubag Yanduan Mabes Polri AKBP Agus Priyanto berterima kasih kepada para mahasiswa yang telah melaporkan kejadian di Konawe Utara khususnya di Blok Mandiodo itu. Dengan unjuk rasa itu, kata dia, Mabes Polri bisa mendapatkan informasi.
"Saya mewakili kepolisian mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan- rekan di sini untuk menyampaikan aspirasi serta laporan tindak pidana dugaan ilegal minning yang terjadi di daerah, aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada Bareskrim Mabes Polri, agar segera mendapatkan atensi dan tindak lanjut," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)