Yogyakarta: Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada 98 aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada perayaan Hari Raya Idulfitri 2023. Dari total jumlah aduan itu, sebagian perusahaan masih abai terhadap kewajibannya.
"Ada 56 aduan THR sudah dibayarkan, sedangkan 42 aduan THR masih dalam proses (penanganan)," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, Selasa, 25 April 2023.
Amin mengatakan lembaganya memperingatkan berupa Nota II ke manajemen 42 perusahaan agar melunasi kewajibannya. Pemberian peringatan itu sekaligus kewajiban membayar denda.
"Kami telah memberikan Nota II ke-30 perusahaan, termasuk denda 5 persen (dari nilai THR)," ujarnya.
Menurut dia, proses pelayangan Nota II ke-12 perusahaan segera dilanjutkan. Lambatnya pemberian peringatan ke-12 perusahaan karena aduannya masuk mendekati lebaran. Meski demikian, Amin menyatakan akan melakukan langkah yang sama dengan perusahaan yang sampai saat ini tak membayarkan THR pekerjanya.
Tak sebatas itu, Disnakertrans DIY juga akan memberikan sanksi kepada puluhan perusahaan itu. Sanksi yang mungkin dijatuhkan yakni berupa administratif.
"Kami akan minta pengurangan aktivitas produksinya sebelum pemberian sanksi administratif," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada manajemen 42 perusahaan sebelum sanksi diberikan. Proses ini dilakukan usai libur lebaran. Di sisi lain, pihaknya berharap para pekerja di 42 perusahaan tetap tegak dalam memperjuangkan haknya.
Adapun terkait sanksi administratif untuk perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR adalah pembekuan badan hukum usaha. Ia menambahkan, sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha sangat mungkin diberikan.
"Kami bisa memberikan rekomendasi ke Dinas Perizinan agar izin usaha perusahan dicabut, itu sanksi paling berat," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada 98 aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada perayaan Hari Raya Idulfitri 2023. Dari total jumlah aduan itu,
sebagian perusahaan masih abai terhadap kewajibannya.
"Ada 56 aduan THR sudah dibayarkan, sedangkan 42 aduan THR masih dalam proses (penanganan)," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, Selasa, 25 April 2023.
Amin mengatakan lembaganya memperingatkan berupa Nota II ke manajemen 42 perusahaan agar melunasi kewajibannya. Pemberian peringatan itu sekaligus kewajiban membayar denda.
"Kami telah memberikan Nota II ke-30 perusahaan, termasuk denda 5 persen (dari nilai THR)," ujarnya.
Menurut dia,
proses pelayangan Nota II ke-12 perusahaan segera dilanjutkan. Lambatnya pemberian peringatan ke-12 perusahaan karena aduannya masuk mendekati lebaran. Meski demikian, Amin menyatakan akan melakukan langkah yang sama dengan perusahaan yang sampai saat ini tak membayarkan THR pekerjanya.
Tak sebatas itu, Disnakertrans DIY juga akan memberikan sanksi kepada puluhan perusahaan itu. Sanksi yang mungkin dijatuhkan yakni berupa administratif.
"Kami akan minta pengurangan aktivitas produksinya sebelum pemberian sanksi administratif," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada manajemen 42 perusahaan sebelum sanksi diberikan. Proses ini dilakukan
usai libur lebaran. Di sisi lain, pihaknya berharap para pekerja di 42 perusahaan tetap tegak dalam memperjuangkan haknya.
Adapun terkait sanksi administratif untuk perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR adalah pembekuan badan hukum usaha. Ia menambahkan, sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha sangat mungkin diberikan.
"Kami bisa memberikan rekomendasi ke Dinas Perizinan agar izin usaha perusahan dicabut, itu sanksi paling berat," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)