Penyidik Polda Sumatera Utara melimpahkan tahap II perkara tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (nomor tiga dari kanan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)
Penyidik Polda Sumatera Utara melimpahkan tahap II perkara tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (nomor tiga dari kanan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)

Polda Sumut Serahkan Berkas Perkara Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat ke Kejati

Antara • 07 Juli 2023 19:12
Medan: Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatra Utara melimpahkan perkara tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
 
Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
 
"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di Medan, Jumat, 7 Juli 2023.

Sebelumnya, TRP terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan orang tersangka lainnya.
 
Baca: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Mulai Disidangkan

Hadi menyebutkan kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng. Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
 
"Para tersangka melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan