Bandar Lampung: Pihak keluarga siswa SPN Kemiling Advent Pratama Telaumbanua resmi menyampaikan laporan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu. Laporan tersebut terkait dugaan terjadinya penganiayaan sebelum Advent meninggal.
Paman korban, Rahmat Telaumbanua mengungkapkan, kepolisian telah meminta keterangan dari pihak keluarga. Keluarga pun telah menghadirkan empat saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.
Pemanggilan itu dilakukan dua kali setelah laporan resmi diterima. Panggilan pertama dua saksi dan dua saksi kembali dimintai keterangan pada panggilan kedua.
"Kalau dari pihak kami itu sudah empat saksi yang dipanggil, dan satu pihak terlapor juga sudah dipanggil," ungkapnya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dalam laporannya, pihak keluarga melaporkan Brigadir I atas dugaan penganiayaan terhadap Advent. Brigadir I diketahui merupakan salah satu pelatih yang mendampingi Advent ketika menjalani pendidikan di SPN Lampung.
Dugaan itu muncul ketika keluarga melihat langsung luka-luka di tubuh Advent. Selain itu, dugaan itu juga diperkuat dengan adanya informasi dari sejumlah kerabat.
Meski begitu, dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Adam Malik, Medan, polisi tidak menemukan adanya tindakan penganiayaan. Tim forensik menyebutkan Advent meninggal karena gagal jantung.
Usai gelar perkara, keluarga pun menolak penjelasan kepolisian dari hasil autopsi tersebut. Hal tersebut karena ada sejumlah pertanyaan dari keluarga yang tidak terjawab oleh pihak kepolisian. "Ada pertanyaan kami yang tidak terjawab, jadi kami menolak hasil autopsi dari kepolisian," kata Rahmat.
Selain itu, ia mengaku, Polda Lampung tidak melibatkan keluarga saat melakukan rekonstruksi. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan upaya hukum lainnya untuk kasus tersebut.
Bandar Lampung: Pihak keluarga siswa
SPN Kemiling Advent Pratama Telaumbanua resmi menyampaikan laporan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu. Laporan tersebut terkait dugaan terjadinya penganiayaan sebelum Advent meninggal.
Paman korban, Rahmat Telaumbanua mengungkapkan, kepolisian telah meminta keterangan dari pihak keluarga. Keluarga pun telah menghadirkan empat saksi yang telah diperiksa oleh penyidik
Polda Lampung.
Pemanggilan itu dilakukan dua kali setelah laporan resmi diterima. Panggilan pertama dua saksi dan dua saksi kembali dimintai keterangan pada panggilan kedua.
"Kalau dari pihak kami itu sudah empat saksi yang dipanggil, dan satu pihak terlapor juga sudah dipanggil," ungkapnya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dalam laporannya, pihak keluarga melaporkan Brigadir I atas dugaan penganiayaan terhadap Advent.
Brigadir I diketahui merupakan salah satu pelatih yang mendampingi Advent ketika menjalani pendidikan di SPN Lampung.
Dugaan itu muncul ketika keluarga melihat langsung luka-luka di tubuh Advent. Selain itu, dugaan itu juga diperkuat dengan adanya informasi dari sejumlah kerabat.
Meski begitu, dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Adam Malik, Medan, polisi tidak menemukan adanya tindakan penganiayaan. Tim forensik menyebutkan Advent meninggal karena gagal jantung.
Usai gelar perkara, keluarga pun menolak penjelasan kepolisian dari hasil autopsi tersebut. Hal tersebut karena ada sejumlah pertanyaan dari keluarga yang tidak terjawab oleh pihak kepolisian. "Ada pertanyaan kami yang tidak terjawab, jadi kami menolak hasil autopsi dari kepolisian," kata Rahmat.
Selain itu, ia mengaku, Polda Lampung tidak melibatkan keluarga saat melakukan rekonstruksi. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan upaya hukum lainnya untuk kasus tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(WHS)