Bandar Lampung: Polda Lampung telah menyimpulkan tidak ada penganiayaan terhadap siswa SPN Kemiling, Advent Pratama Telaumbanua. Kepolisian menyebut Advent meninggal karena penyakit jantung.
Terkait hal itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh mengungkapkan, Polda Lampung harus transparan soal penyebab gagal jantung pada Advent. Hal tersebut untuk menjawab dugaan penganiayaan dari pihak keluarga.
Polisi harus bisa menjelaskan kondisi yang dialami Advent sebelum mengalami kondisi kritis. Sebab, lanjutnya, jika gangguan jantung dialami Advent disebabkan oleh kekerasan maka masuk dalam kategori pidana. "Kalau karena pemukulan kemudian dia jatuh kemudian gagal jantung, itu tetap menjadi peristiwa pidana," ungkapnya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Terlebih terdapat luka di wajah dan bagian tubuh lain pada tubuh Advent. Menurutnya, luka di bagian wajah korban tidak bisa menimbulkan kematian.
Selain itu, ia juga meminta Polda Lampung tidak memberikan intervensi kepada siswa SPN lainnya untuk memberikan kesaksian. Keterangan saksi merupakan hal penting dalam menemukan penyebab kematian Advent.
"Tidak boleh ada intimidasi kepada para siswa untuk memberikan saksi. Mungkin ada yang melihat kekerasan tapi karena dia siswa mungkin takut untuk memberi keterangan," kata dia.
Bandar Lampung: Polda Lampung telah menyimpulkan tidak ada
penganiayaan terhadap siswa SPN Kemiling, Advent Pratama Telaumbanua. Kepolisian menyebut Advent meninggal karena penyakit jantung.
Terkait hal itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh mengungkapkan, Polda Lampung harus transparan soal penyebab gagal jantung pada Advent. Hal tersebut untuk menjawab dugaan penganiayaan dari pihak keluarga.
Polisi harus bisa menjelaskan kondisi yang dialami Advent sebelum mengalami kondisi kritis. Sebab, lanjutnya, jika gangguan jantung dialami Advent disebabkan oleh
kekerasan maka masuk dalam kategori pidana. "Kalau karena pemukulan kemudian dia jatuh kemudian gagal jantung, itu tetap menjadi peristiwa pidana," ungkapnya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Terlebih terdapat luka di wajah dan bagian tubuh lain pada tubuh Advent. Menurutnya, luka di bagian wajah korban tidak bisa menimbulkan kematian.
Selain itu, ia juga meminta Polda Lampung tidak memberikan intervensi kepada siswa SPN lainnya untuk memberikan kesaksian. Keterangan saksi merupakan hal penting dalam menemukan penyebab kematian Advent.
"Tidak boleh ada intimidasi kepada para siswa untuk memberikan saksi. Mungkin ada yang melihat kekerasan tapi karena dia siswa mungkin takut untuk memberi keterangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)