Bandar lampung: Polda Lampung akhirnya melakukan gelar perkara terkait kasus meninggalnya siswa SPN Kemiling, Advent Pratama Telaumbanua. Dalam gelar perkara selama lebih dari tiga jam itu, polisi menyimpulkan kematian Advent bukan karena penganiayaan melainkan gagal jantung.
Atas kesimpulan itu, Paman korban, Rahmat Telaumbanua, mengaku kecewa. Sebab, dugaan keluarga tidak menjadi pertimbangan dalam mengambil kesimpulan.
Sebab, keluarga menyebut Advent tidak memiliki riwayat penyakit jantung sehingga bisa lolos sekolah kepolisian.
"Kami sangat kecewa atas hasil penyelidikan polisi. Kami akan bahas bersama keluarga untuk menyampaikan aduan ke Mabes Polri," kata Rahmat, Senin, 28 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, dalam gelar perkara, tim forensik menyebutkan luka di wajah Advent murni karena terjatuh. Padahal, secara kasat mata jenis dan posisi luka bukan luka jatuh.
Kemudian, luka lebam pinggul dan bokong serta lubang di punggung karena sit up. Sementara luka lebam di bagian perut, polisi belum bisa menjelaskan penyebabnya.
Kuasa hukum korban, Salatieli Daeli, menjelaskan jawaban dari kepolisian dan forensik tidak memuaskan keluarga. Selain itu ada sebagian pertanyaan keluar yang tidak bisa dijawab kepolisian.
Menurutnya, luka di bagian wajah bukan karena korban terjatuh ke depan. Sebab, ada bagian hidung korban tidak luka sama sekali. "Kalau jatuh ke depan harunya hidungnya yang luka, ini hidungnya aman," katanya.
Polisi menyimpulkan kematian, siswa SPN Kemiling, Polda Lampung, Advent Pratama Telaumbanua, akibat gagal jantung tipe Aritmia Malikna. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan medis RS Adam Malik.
Ahli Jantung Pusdokkes Polri, Kompol Haris, menjelaskan Aritmia Malikna merupakan serangan jantung yang terjadi sangat cepat. Sehingga, bisa menyebabkan penderita meninggal dunia.
Aritmia Malikna juga memiliki sifat yang tidak terdeteksi. Hal tersebut membuat penyakit yang diderita Advent tidak ketahuan ketika mengikuti seleksi sekolah polisi.
Bandar lampung: Polda Lampung akhirnya melakukan gelar perkara terkait
kasus meninggalnya siswa
SPN Kemiling, Advent Pratama Telaumbanua. Dalam gelar perkara selama lebih dari tiga jam itu, polisi menyimpulkan kematian Advent bukan karena penganiayaan melainkan gagal jantung.
Atas kesimpulan itu, Paman korban, Rahmat Telaumbanua, mengaku kecewa. Sebab, dugaan keluarga tidak menjadi pertimbangan dalam mengambil kesimpulan.
Sebab, keluarga menyebut Advent tidak memiliki
riwayat penyakit jantung sehingga bisa lolos sekolah kepolisian.
"Kami sangat kecewa atas hasil penyelidikan polisi. Kami akan bahas bersama keluarga untuk menyampaikan aduan ke Mabes Polri," kata Rahmat, Senin, 28 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, dalam gelar perkara, tim forensik menyebutkan luka di wajah Advent murni karena terjatuh. Padahal, secara kasat mata jenis dan posisi luka bukan luka jatuh.
Kemudian, luka lebam pinggul dan bokong serta lubang di punggung karena sit up. Sementara luka lebam di bagian perut, polisi belum bisa menjelaskan penyebabnya.
Kuasa hukum korban, Salatieli Daeli, menjelaskan jawaban dari kepolisian dan forensik tidak memuaskan keluarga. Selain itu ada sebagian pertanyaan keluar yang tidak bisa dijawab kepolisian.
Menurutnya, luka di bagian wajah bukan karena korban terjatuh ke depan. Sebab, ada bagian hidung korban tidak luka sama sekali. "Kalau jatuh ke depan harunya hidungnya yang luka, ini hidungnya aman," katanya.
Polisi menyimpulkan kematian, siswa SPN Kemiling, Polda Lampung, Advent Pratama Telaumbanua, akibat gagal jantung tipe Aritmia Malikna. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan medis RS Adam Malik.
Ahli Jantung Pusdokkes Polri, Kompol Haris, menjelaskan Aritmia Malikna merupakan serangan jantung yang terjadi sangat cepat. Sehingga, bisa menyebabkan penderita meninggal dunia.
Aritmia Malikna juga memiliki sifat yang tidak terdeteksi. Hal tersebut membuat penyakit yang diderita Advent tidak ketahuan ketika mengikuti seleksi sekolah polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)