Banda Aceh: Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap agen beserta tiga pemain judi togel online di sebuah warung kopi di kawasan pusat Kota Banda Aceh, Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan para pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai serta handphone yang digunakan pelaku.
"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online di salah satu warung kopi di Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh," kata Ryan di Banda Aceh, Kamis, 25 Agustus 2022.
Pelaku DJT, 26, yang diduga agen berperan sebagai koordinator judi atau perekap nomor judi online. Selanjutnya tiga orang lagi yaitu BT, 60, IS, 58 dan SUL, 58 sebagai pemain yang pembeli nomor togel pada DJT.
"Pelaku DJT terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online," jelasnya.
Ryan menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan empat unit handphone pelaku tersebut memuat bukti perannya melakukan koordinasi kegiatan judi togel online.
"Ke empat handphone milik pelaku di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi SMS (Short Message Service), serta rekapan bukti pemesanan dari para pembeli," ungkapnya.
Menurut Ryan dalam permainan tersebut, para peserta judi online mengirimkan nomor taruhan ke SMS pelaku, beserta sejumlah uang kepada pelaku DJT. Tersangka mengakui mendapat keuntungan dari pengumpulan uang dari permainan judi togel sekitar 5 persen.
"Kegiatan judi online ini digelutinya sejak Maret 2022 sampai hari ini. Menurut pengakuannya, pembeli memasang nomor togel keluaran HK (Hongkong) SGP (Singapura) dan SDY (Sidney)," ujarnya.
Adapun pasal yang di langggar yaitu Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Banda Aceh: Personel Satreskrim
Polresta Banda Aceh menangkap agen beserta tiga pemain judi togel
online di sebuah warung kopi di kawasan pusat Kota Banda Aceh,
Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan para pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai serta handphone yang digunakan pelaku.
"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online di salah satu warung kopi di Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh," kata Ryan di Banda Aceh, Kamis, 25 Agustus 2022.
Pelaku DJT, 26, yang diduga agen berperan sebagai koordinator judi atau perekap nomor judi online. Selanjutnya tiga orang lagi yaitu BT, 60, IS, 58 dan SUL, 58 sebagai pemain yang pembeli nomor togel pada DJT.
"Pelaku DJT terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online," jelasnya.
Ryan menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan empat unit handphone pelaku tersebut memuat bukti perannya melakukan koordinasi kegiatan judi togel online.
"Ke empat handphone milik pelaku di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi SMS (Short Message Service), serta rekapan bukti pemesanan dari para pembeli," ungkapnya.
Menurut Ryan dalam permainan tersebut, para peserta judi online mengirimkan nomor taruhan ke SMS pelaku, beserta sejumlah uang kepada pelaku DJT. Tersangka mengakui mendapat keuntungan dari pengumpulan uang dari permainan judi togel sekitar 5 persen.
"Kegiatan judi online ini digelutinya sejak Maret 2022 sampai hari ini. Menurut pengakuannya, pembeli memasang nomor togel keluaran HK (Hongkong) SGP (Singapura) dan SDY (Sidney)," ujarnya.
Adapun pasal yang di langggar yaitu Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)