Banda Aceh: Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irawan Abdullah, mengapresiasi Polda Aceh dalam memberantas perjudian online yang marak terjadi belakangan ini. Namun dia berharap pemberantasan juga dilakukan kepada semua golongan tanpa pandang bulu.
"Judi online yang terjadi di Aceh bukan hanya dimainkan oleh para masyarakat biasa, melainkan para pejabat bahkan aparat penegak hukum sendiri bahkan oknum aparat diduga ada indikasinya sebagai beking dari judi tersebut," kata Irawan saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dia mengatakan hal itu akan menjadi sulit diberantas apabila para penegak hukum masih memainkan hal tersebut kendatipun banyak aturan yang secara tegas melarang judi.
"Karena bagaimanapun peraturan yang bagus dibuat apabila ujung tombak dari pembuat aturan tersebut (oknum aparat dan pemerintah) juga masih bermain disini, maka keinginan kita tidak akan jalan," jelasnya.
Untuk itu dia meminta Polda Aceh agar benar-benar menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dengan begitu kata Irawan maka semua keinginan untuk memberantas perjudian bisa terwujud.
"Jadi semua ya, aparatur hukum dari kepolisian, TNI harus sama-sama kalau memang ini ingin sukses dan jangan lupa juga disasar juga para pegawai pemerintah," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, pada Minggu, 21 Agustus 2022 mengatakan perjudian menjadi perhatian khusus pihaknya, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.
Banda Aceh: Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irawan Abdullah, mengapresiasi Polda
Aceh dalam memberantas
perjudian online yang marak terjadi belakangan ini. Namun dia berharap pemberantasan juga dilakukan kepada semua golongan tanpa pandang bulu.
"
Judi online yang terjadi di Aceh bukan hanya dimainkan oleh para masyarakat biasa, melainkan para pejabat bahkan aparat penegak hukum sendiri bahkan oknum aparat diduga ada indikasinya sebagai beking dari judi tersebut," kata Irawan saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dia mengatakan hal itu akan menjadi sulit diberantas apabila para penegak hukum masih memainkan hal tersebut kendatipun banyak aturan yang secara tegas melarang judi.
"Karena bagaimanapun peraturan yang bagus dibuat apabila ujung tombak dari pembuat aturan tersebut (oknum aparat dan pemerintah) juga masih bermain disini, maka keinginan kita tidak akan jalan," jelasnya.
Untuk itu dia meminta Polda Aceh agar benar-benar menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dengan begitu kata Irawan maka semua keinginan untuk memberantas perjudian bisa terwujud.
"Jadi semua ya, aparatur hukum dari kepolisian, TNI harus sama-sama kalau memang ini ingin sukses dan jangan lupa juga disasar juga para pegawai pemerintah," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, pada Minggu, 21 Agustus 2022 mengatakan perjudian menjadi perhatian khusus pihaknya, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)