"Ini tindak lanjut dari komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online maupun judi konvensional," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, di Mataram, Kamis, 25 Agustus 2022.
Terduga pelaku judi togel online yang ditangkap itu yakni berinisial U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakoto, Kota Bima. Para pelaku ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah masing-masing.
"Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," katanya lagi.
| Baca juga: 31 Kasus Perjudian di NTB Terungkap Dalam Sepekan |
Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan dua lembar bukti tulisan angka togel.
Sedangkan barang bukti di TKP kedua, anggota menyita uang Rp1,724 juta berbagai pecahan, handphone, dan kartu ATM.
Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi online tersebut, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Terduga para pelaku telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id