Pelaku dan barang bukti judi online yang disita Polres Kota Bima, Polda NTB. ANTARA/HO
Pelaku dan barang bukti judi online yang disita Polres Kota Bima, Polda NTB. ANTARA/HO

Pengepul Judi Online di Bima NTB Diringkus

Antara • 25 Agustus 2022 17:01
Mataram: Satreskrim Polres Kota Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek praktik perjudian online jenis togel dan menangkap sepasang pengepul judi online di daerah setempat.
 
"Ini tindak lanjut dari komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online maupun judi konvensional," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, di Mataram, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Terduga pelaku judi togel online yang ditangkap itu yakni berinisial U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakoto, Kota Bima. Para pelaku ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah masing-masing.

"Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," katanya lagi.
 
Baca juga: 31 Kasus Perjudian di NTB Terungkap Dalam Sepekan

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan dua lembar bukti tulisan angka togel.
 
Sedangkan barang bukti di TKP kedua, anggota menyita uang Rp1,724 juta berbagai pecahan, handphone, dan kartu ATM.
 
Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi online tersebut, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
 
"Terduga para pelaku telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan