Suasana Ruang Sidang di PN Surabaya saat terdakwa pencabulan Bechi divonis tujuh tahun penjara. (Medcom.id/Amal)
Suasana Ruang Sidang di PN Surabaya saat terdakwa pencabulan Bechi divonis tujuh tahun penjara. (Medcom.id/Amal)

Bechi Divonis 7 Tahun, Pengacara Protes Tak Diberi Kesempatan Tanggapi Vonis

Amaluddin • 17 November 2022 21:34
Surabaya: Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) langsung balik badan usai membacakan putusan terdakwa pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Biasanya, usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk menanggapinya.
 
Namun, yang terjadi kali ini, Ketua Majelis Hakim Sutrisno, buru-buru menutup sidang, tanpa menunggu tanggapan dari JPU maupun pengacara terdakwa. 
 
"Atas putusan ini, masing-masing pihak dapat menerima atau melakukan upaya hukum maupun pikir-pikir dengan waktu tujuh hari. Demikian dan sidang ditutup," kata Sutrisn  sembari memukulkan palu sidang tanda ditutup, di PN Surabaya, Kamis, 17 November 2022.

Sontak, salah satu pengacara MSAT, Abdul Bashit, berteriak pada hakim. Ia mempertanyakan mengapa pihak kuasa hukum terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menanggapi vonis.
 
"Yang mulia, kenapa kami tidak diberi kesempatan menanggapi. Yang mulia hakim," teriak Bashit.
 
Teriakan ini lantas memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum dan keluarga Bechi. Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Bechi, Gede Pasek Suardika, menyatakan perkara yang ditanganinya cukup unik.
 
Sebab, dalam perkara ini Bechi dilaporkan dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, namun dituntut dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan divonis dengan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
 
"Laporan kena pasal 284 KUHP, dituntut pasal 285 KHUP, tapi dihukum pasal 289 KUHP," ujarnya.
 
Baca: Suami Divonis 7 Tahun Penjara, Istri Bechi Teriak Histeris Sebut Hakim Zalim

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Bechi. Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan.
 
"Apapun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati," ujar Pasek.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan