Tangerang: Polres Pandeglang menyita 9 kilogram sabu dan 1.600 butir pil ekstasi di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, Banten. Polisi meringkus satu pelaku berinisial AS, 48.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, mengatakan pengungkapan bermula saat petugas mengindentifikasi adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi skala besar, yang disimpan di atas plafon di rumah adik tersangka AS.
"Kami sita 9 bungkus besar diduga berisi sabu dengan berat sekitar 9 kilogram, 8 kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil diduga ekstasi," ujarnya, Jumat, 11 Maret 2022.
Menurut Shinto, temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil memberikan petunjuk bagi penyidik, terkait peran tersangka yang tidak hanya kurir, namun juga sebagai pengedar narkoba.
"Hal ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar pranata sosial di lingkungan tersebut dapat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang dugaan penyalahgunaan narkoba untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari dampak buruk narkoba," jelasnya.
Baca: Pasutri Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Gunakan Uang untuk Beli Mobil
Selain penyitaan barang bukti narkoba, Shinto menambahkan, pihaknya melakukan prarekonstruksi untuk memastikan kebenaran informasi tentang penggunaan kapal kincang milik tersangka untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatra.
"Hasilnya, penyidik melakukan penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam Lebak, serta melakukan penyitaan terhadap satu unit kapal kincang dan satu unit kapal jukung milik tersangka AS," katanya.
Shinto menuturkan, rute jaringan narkoba sesuai fakta terkini, yakni kapal kincang milik tersangka ISB, 44, digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatera.
"Pasca mendapatkan paket narkoba, kapal kincang berlabuh di pesisir pantai Kecamatan Cigeulis, Pandeglang namun selain menggunakan kapal kincang, kuat dugaan bahwa kapal jukung milik AS juga digunakan untuk mengambil paket narkoba dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya," ungkapnya.
Shinto menambahkan, temuan hasil pengembangan ini semakin membuat terang modus jaringan pelaku bekerja, termasuk intensitas jaringan pelaku membawa narkoba skala besar baik jenis sabu maupun ekstasi, dengan memanfaatkan daerah pesisir terutama yang blank spot area sebagai pintu masuk.
Tangerang: Polres Pandeglang menyita 9 kilogram sabu dan 1.600 butir pil ekstasi di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, Banten. Polisi meringkus satu pelaku berinisial AS, 48.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, mengatakan pengungkapan bermula saat petugas mengindentifikasi adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi skala besar, yang disimpan di atas plafon di rumah adik tersangka AS.
"Kami sita 9 bungkus besar diduga berisi sabu dengan berat sekitar 9 kilogram, 8 kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil diduga ekstasi," ujarnya, Jumat, 11 Maret 2022.
Menurut Shinto, temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil memberikan petunjuk bagi penyidik, terkait peran tersangka yang tidak hanya kurir, namun juga sebagai pengedar narkoba.
"Hal ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar pranata sosial di lingkungan tersebut dapat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang dugaan penyalahgunaan narkoba untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari dampak buruk narkoba," jelasnya.
Baca: Pasutri Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Gunakan Uang untuk Beli Mobil
Selain penyitaan barang bukti narkoba, Shinto menambahkan, pihaknya melakukan prarekonstruksi untuk memastikan kebenaran informasi tentang penggunaan kapal kincang milik tersangka untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatra.
"Hasilnya, penyidik melakukan penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam Lebak, serta melakukan penyitaan terhadap satu unit kapal kincang dan satu unit kapal jukung milik tersangka AS," katanya.
Shinto menuturkan, rute jaringan narkoba sesuai fakta terkini, yakni kapal kincang milik tersangka ISB, 44, digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatera.
"Pasca mendapatkan paket narkoba, kapal kincang berlabuh di pesisir pantai Kecamatan Cigeulis, Pandeglang namun selain menggunakan kapal kincang, kuat dugaan bahwa kapal jukung milik AS juga digunakan untuk mengambil paket narkoba dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya," ungkapnya.
Shinto menambahkan, temuan hasil pengembangan ini semakin membuat terang modus jaringan pelaku bekerja, termasuk intensitas jaringan pelaku membawa narkoba skala besar baik jenis sabu maupun ekstasi, dengan memanfaatkan daerah pesisir terutama yang blank spot area sebagai pintu masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)