Polisi mengamankan dua tersangka kasus arisan bodong rugikan Rp21 miliar di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Polisi mengamankan dua tersangka kasus arisan bodong rugikan Rp21 miliar di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pasutri Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Gunakan Uang untuk Beli Mobil

Antara • 11 Maret 2022 19:31
Bandung: Polda Jawa Barat menyatakan dua tersangka penyelenggara arisan bodong yang diduga merugikan warga mencapai Rp21 miliar menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membeli mobil.
 
Dua tersangka itu merupakan pasangan suami istri yang berinisial MAW, 23, dan HTP, 24. Mobil yang kini telah disita tersebut merupakan mobil berjenis Toyota Agya.
 
"Memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jumat, 11 Maret 2022.

Selain mobil, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan rekening pelaku, sejumlah ponsel, dan berkas barang bukti lainnya.
 
Baca: Warga Jatinangor Tertipu Arisan Bodong, Dana Rp20 Miliar Raib
 
Dari penipuan berkedok arisan itu, Ibrahim menyebut ada sekitar 150 orang yang menjadi korban. Namun, sejauh ini baru 98 orang yang melaporkan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP).
 
"Sampai sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, dan tiga saksi dari pihak bank, dan ahli pidana dan ahli UU ITE," katanya lagi.
 
Dari penyelidikan, menurutnya, 150 orang itu diduga merupakan warga dari sekitar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. Para korban itu diiming-imingi akan mendapat keuntungan jika mengikuti arisan tersebut.
 
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan