Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh saat memantau harga minyak goreng di salah satu ritel yang ada di daerah tersebut. Antara/ Akmal Saputra
Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh saat memantau harga minyak goreng di salah satu ritel yang ada di daerah tersebut. Antara/ Akmal Saputra

Harga Minyak Goreng di Payakumbuh Belum Seluruhnya Satu Harga

Antara • 03 Februari 2022 15:33
Payakumbuh: Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatra Barat, melakukan pemantauan harga minyak goreng di sejumlah ritel. Dari pantauan tersebut masih ditemukan harga minyak goreng sawit yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
 
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Israneldi, mengatakan sesuai dengan Permendag harga minyak goreng harus dijual satu harga paling lama hingga 1 Maret 2022.
 
"Alhamdulillah saat ini semua ritel sudah ada yang menjual minyak goreng subsidi walaupun masih ada ditemukan minyak goreng yang belum subsidi dan dijual dengan harga lama," kata Israneldi di Payakumbuh, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca: Ingat Anak, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Minta Keringanan Hukuman
 
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit dengan mempertimbangkan evaluasi penetapan minyak goreng satu harga.
 
HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan HET minyak goreng premium Rp14.000 per liter.
 
Ia mengatakan masih adanya ritel yang menjual dengan harga lama karena hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak penyalur atau produsen dengan pemilik ritel terkait selisih harga minyak goreng.
 
"Ini juga yang menjadi harapan dari pengusaha ritel agar penggantian atau penyelesaian penghitungan selisih harga ini segera direalisasikan sehingga dapat dijual dengan aturan dari kementerian," jelasnya.
 
Meski begitu dia berharap agar nantinya seluruh ritel yang ada di Kota Payakumbuh dapat menjual harga minyak goreng sawit sesuai dengan Permendag Nomor 06 Tahun 2022.
 
"Kalau ritel yang tidak mengikuti aturan, jika sesuai dengan aturan akan ada sanksi bagi ritel. Mulai dari sanksi tertulis dua kali dan nantinya paling tinggi itu sampai dengan pencabutan izin (usaha)," ungkapnya.
 
Sedangkan untuk pedagang di pasar tradisional, pihaknya terus melakukan sosialisasi setiap harinya agar dapat menjual harga minyak goreng sawit sesuai dengan Permendag.
 
"Kita setiap hari melakukan pemantauan harga dan pada saat itu kami langsung mengimbau pedagang agar juga dapat menyelesaikan selisih harga dengan produsen," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan