Kuasa Hukum Terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo
Kuasa Hukum Terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo

Ingat Anak, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Minta Keringanan Hukuman

P Aditya Prakasa • 03 Februari 2022 14:43
Bandung: Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan tetap meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Herry berharap keringanan itu dikabulkan karena ingin mengurus anak-anaknya.
 
Keinginan itu disampaikan Herry dalam sidang dengan agenda duplik atau tanggapan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut dilakukan sevara virtual.
 
"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, usai persidangan di PN Bandung, Kamis, 3 Februari 2022.

Sementara itu, JPU Rika Fitriani menambahkan Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak. Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati hingga kebiri akibat perbuatannya.
 
Baca juga: BNN Temukan 1 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Sumsel
 
"Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," kata Rika.
 
Di tempat yang sama, Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan, enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan. Menurutnya, duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tak bisa diungkap ke publik. 
 
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya itu majelis hakim," ucapnya.
 
Herry Wirawan didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Herry dengan hukuman mati, pidana kebiri, denda Rp500 juta, pembayaran restitusi terhadap korban Rp331 juta, hingga penyitaan aset.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan