Medan: Polda Sumatera Utara memberi sinyal akan bertambahnya jumlah tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan dalam pengoperasian kerangkeng
manusia di Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengusutan kerangkeng manusia Langkat belum berhenti hanya sampai penetapan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) sebagai tersangka.
"Penyidik masih membuka ruang adanya tersangka yang lain," ujar dia, Rabu, 6 April 2022.
Itu artinya jumlah tersangka berkemungkinan lebih dari sembilan orang. Tersangka kesembilan adalah sang pemilik kerangkeng sendiri Terbit Rencana.
Sebelumnya, TRP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam pengoperasian kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Baca: Polisi Tekankan Segera Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Dalam kasus TPPO (UU Nomor 21 Tahun 2007), polisi menjerat politisi Partai Golkar itu dengan tiga pasal yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10. Polisi juga mengenakan empat pasal KUHP yaitu Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353.
Seluruhnya terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Kemudian juncto dengan Pasal 55 ayat 1 dan 2 serta Pasal 170 KUHP.
Sedangkan delapan orang lain yang sudah berstatus tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan TS. Penyidik memisahkan perkara ke dua berkas yang terpisah.
Berkas perkara pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Ketujuhnya disangkakan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO.
Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hadi berjanji Polda Sumut akan segera menyelesaikan pengusutan kasus ini. Selain menyelidiki kemungkinan tersangka lain, penyidik juga sedang melengkapi berbagai alat bukti.
Medan: Polda Sumatera Utara memberi sinyal akan bertambahnya jumlah tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan dalam pengoperasian
kerangkeng
manusia di Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengusutan kerangkeng manusia Langkat belum berhenti hanya sampai penetapan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) sebagai tersangka.
"Penyidik masih membuka ruang adanya tersangka yang lain," ujar dia, Rabu, 6 April 2022.
Itu artinya jumlah tersangka berkemungkinan lebih dari sembilan orang. Tersangka kesembilan adalah sang pemilik kerangkeng sendiri Terbit Rencana.
Sebelumnya, TRP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam pengoperasian kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Baca: Polisi Tekankan Segera Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Dalam kasus TPPO (UU Nomor 21 Tahun 2007), polisi menjerat politisi Partai Golkar itu dengan tiga pasal yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10. Polisi juga mengenakan empat pasal KUHP yaitu Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353.
Seluruhnya terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Kemudian juncto dengan Pasal 55 ayat 1 dan 2 serta Pasal 170 KUHP.
Sedangkan delapan orang lain yang sudah berstatus tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan TS. Penyidik memisahkan perkara ke dua berkas yang terpisah.
Berkas perkara pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Ketujuhnya disangkakan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO.
Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hadi berjanji Polda Sumut akan segera menyelesaikan pengusutan kasus ini. Selain menyelidiki kemungkinan tersangka lain, penyidik juga sedang melengkapi berbagai alat bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)