?Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi (tengah) menunjukan barang bukti kasus pemerkosaan. Medcom.id/ Rhobi Shani.
?Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi (tengah) menunjukan barang bukti kasus pemerkosaan. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Dibayar Rp50 Ribu, Anak 14 Tahun Diperkosa di Tengah Sawah

Rhobi Shani • 01 April 2022 15:45
Jepara: AI, warga Kecamatan Kedung, ditangkap polisi usai memperkosa MK di tengah sawah di Desa Tedunan. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan kasus pemerkosaan terungkap atas laporan orang tua korban.
 
Anak berusia 14 tahun itu mengadu ke orang tuanya usai mendapat perlakuan tak senonoh dari AI. 
 
"Dari laporan itu kemudian pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Desa Ngabul," ujar Rozi, Jumat, 1 April 2022.

Pemerkosaan ini bermula saat korban diajak temanya jalan- jalan. Korban mengenal tersangka dari temannya.
 
Kemudian tersangka mengajak korban ke gubuk yang ada di tengah sawah. Korban dibujuk dengan diiming-imingi uang Rp50 ribu.
 
Baca: Anggota Satpol PP Kota Surabaya Pemerkosa Pemandu Lagu Ditangkap
 
"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU no 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar Rozi.
 
Di hadapan petugas, AI, mengatakan hubungan badan yang dia lakukan atas tawaran temannya. AI mengatakan korban mau diajak berhubungan badan dengan bayaran Rp100 ribu per jam. Namun, pelaku hanya memiliki uang Rp50 ribu.
 
"Saya bayar Pak. Kata teman saya mintanya Rp100 ribu satu jam, tapi saya hanya punya Rp50 ribu. Kemudian disampaikan teman saya tidak apa-apa, tapi 30 menit. Baru lima menit sudah," kata AI saat gelar perkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan