Jepara: Ratusan tabung gas elpiji yang didatangkan oleh perorangan disita Porles Jepara. Penggerebekan dilakukan jajaran Porles Jepara, Kodim 0719 Jepara, dan masyarakat di Desa Tahunan pada Jumat malam, 10 Desember 2021.
Kasat Reskrim Porles Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan ada 500 tabung gas elpiji yang disita terdiri dari 450 gas elpiji tabung 3 kilogram dan 50 gas elpiji tabung 12 kilogram.
"Gas elpiji ini didatangkan dari Demak dan Semarang kemudian dipasarkan di sini (Jepara)," kata Rozi saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Desember 2021.
Baca: 3.900 Warga Selayar Mengungsi di 17 Titik Pascagempa
Dia menjelaskan saat ini Satreskrim Polres Jepara sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami kenakan persangkaan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 kepada terduga pelaku. Pasal itu tentang migas yang mengatur kepada penyimpana, pengangkutan dan niaga tanpa ijin," jelas Rozi.
Informasi yang dihimpun, di dalam gudang lebih kurang berukuran 400 meter persegi terdapat tiga truk. Dua truk bermuatan tabung gas elpiji 3 kilogram. Serta ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram bersegel yang diletakan di sisi pintu masuk gudang. Tak jauh dari tumpukan gas elpiji 3 kilogram terdapat puluhan tabung gas elpiji 12 kilogram.
Diketahui agen elpiji 3 kilogram atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu dimana pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah. Salah satu memulai usaha penjualan gas elpiji tersebut yaitu harus menjadi agen atau pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Jepara: Ratusan tabung
gas elpiji yang didatangkan oleh perorangan disita Porles Jepara. Penggerebekan dilakukan jajaran Porles Jepara, Kodim 0719 Jepara, dan masyarakat di Desa Tahunan pada Jumat malam, 10 Desember 2021.
Kasat Reskrim Porles Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan ada 500 tabung gas elpiji yang disita terdiri dari 450 gas elpiji tabung 3 kilogram dan 50 gas elpiji tabung 12 kilogram.
"Gas elpiji ini didatangkan dari Demak dan Semarang kemudian dipasarkan di sini (Jepara)," kata Rozi saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Desember 2021.
Baca:
3.900 Warga Selayar Mengungsi di 17 Titik Pascagempa
Dia menjelaskan saat ini Satreskrim Polres Jepara sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami kenakan persangkaan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 kepada terduga pelaku. Pasal itu tentang migas yang mengatur kepada penyimpana, pengangkutan dan niaga tanpa ijin," jelas Rozi.
Informasi yang dihimpun, di dalam gudang lebih kurang berukuran 400 meter persegi terdapat tiga truk. Dua truk bermuatan tabung gas elpiji 3 kilogram. Serta ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram bersegel yang diletakan di sisi pintu masuk gudang. Tak jauh dari tumpukan gas elpiji 3 kilogram terdapat puluhan tabung gas elpiji 12 kilogram.
Diketahui agen elpiji 3 kilogram atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu dimana pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah. Salah satu memulai usaha penjualan gas elpiji tersebut yaitu harus menjadi agen atau pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)