Bandung: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) diminta menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, terkait biaya restitusi bagi korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, mengatakan putusan Majelis Hakim PN Bandung mengikat dan tak dapat dibantah oleh KPPPA. Sebab, kementerian juga telah disumpah untuk melaksanakan hukum.
"Kalau menurut saya, sebagai tanggung jawab negara ini hadir, ini kan sudah menjadi tanggung jawab Undang-Undang Perlindungan Anak juga, apalagi ada putusan pengadilan," kata Yudi, di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022.
Pada Selasa, 15 Februari 2022, Majelis Hakim PN Bandung selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas aksinya memerkosa 13 santriwati, juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta untuk korban Herry agar dibebankan ke KPPPA.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Lombok Tengah Terapkan PJJ
Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan. Namun karena dihukum penjara seumur hidup, biaya restitusi tersebut tidak bisa dibebankan ke Herry berdasarkan Pasal 67 KUHP.
Yudi maklum bila KPPPA keberatan karena anggaran untuk biaya restitusi itu tidak tersedia di tahun anggaran 2022. Namun ia meminta hal tersebut dapat terakomodasi di anggaran perubahan atau anggaran 2023.
"Kalau menolak saat ini wajar, tapi kalau menolak putusan hakim itu tidak benar," kata Yudi.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Selasa, 15 Februari 2022, menegaskan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, menurutnya Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Baca juga: Lima Begal di Bekasi yang Bacok Polisi Ditangkap
Merujuk pada Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menurutnya yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Sehingga ia menilai restitusi tidak dibebankan kepada negara.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkracht dan saat ini Kementerian PPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Bandung: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) diminta menghormati putusan majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, terkait biaya restitusi bagi korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, mengatakan putusan Majelis Hakim PN Bandung mengikat dan tak dapat dibantah oleh KPPPA. Sebab, kementerian juga telah disumpah untuk melaksanakan hukum.
"Kalau menurut saya, sebagai tanggung jawab negara ini hadir, ini kan sudah menjadi tanggung jawab Undang-Undang Perlindungan Anak juga, apalagi ada putusan pengadilan," kata Yudi, di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022.
Pada Selasa, 15 Februari 2022, Majelis Hakim PN Bandung selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas aksinya memerkosa 13 santriwati, juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta untuk korban Herry agar dibebankan ke KPPPA.
Baca juga:
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Lombok Tengah Terapkan PJJ
Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan. Namun karena dihukum penjara seumur hidup, biaya restitusi tersebut tidak bisa dibebankan ke Herry berdasarkan Pasal 67 KUHP.
Yudi maklum bila KPPPA keberatan karena anggaran untuk biaya restitusi itu tidak tersedia di tahun anggaran 2022. Namun ia meminta hal tersebut dapat terakomodasi di anggaran perubahan atau anggaran 2023.
"Kalau menolak saat ini wajar, tapi kalau menolak putusan hakim itu tidak benar," kata Yudi.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Selasa, 15 Februari 2022, menegaskan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, menurutnya Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Baca juga:
Lima Begal di Bekasi yang Bacok Polisi Ditangkap
Merujuk pada Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menurutnya yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Sehingga ia menilai restitusi tidak dibebankan kepada negara.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkracht dan saat ini Kementerian PPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)