Pantauan Medcom.id, dua anggota polisi berseragam lengkap dan bersenjata tampak menjaga pintu masuk ke kantor DPM-PTSP-TK sejak Kamis pagi. Setiap orang yang hendak masuk ditanya keperluannya. Beberapa orang diperbolehkan masuk. Pelayanan di kantor dinas berlangsung seperti biasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan kantor DPM-PTSP-TK merupakan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 2011-2017.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu 2011-2017," katanya.
Baca: KPK Sita Dokumen Proyek dan Perizinan Wisata di Kota Batu
Sebelumnya, Rabu 6 Januari 2021, KPK lebih dulu menggeledah tiga kantor OPD. Yakni Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pariwisata (Disparta), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu.
"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Ali menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk membongkar dugaan rasuah yang terendus itu.
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
"Pada Selasa, 5 Januari 2021, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Januari 2021.
Kedua saksi itu adalah mantan pengurus rumah tangga eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kristiawan dan pemilik PT Gunadharma Anugerah, M Zaini. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(LDS)