Jepara: Gerakan Jateng Dua Hari di Rumah Saja akan dilaksanakan pada 6 - 7 Februari 2021. Pemerintah Kabupaten Jepara mendukung gerakan yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun pasar tradisional di Jepara tetap dibuka.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan tidak menutup pasar saat pelaksanaan gerakan Jateng Dua Hari di Rumah. Hanya saja, pedagang yang berjualan dibatasi, yaitu pedagang kebutuhan pangan.
"Kami sampaikan tidak mungkin menutup pasar karena di sana ada yang jualan beras, telur, jualan ikan dan seterusnya, yang itu masih diberi kelonggaran. Tidak ada penutupan pasar," ujar Dian, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca: Honor Pemikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Rp2,6 Juta
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Syukur, mengatakan telah membentuk tim patroli gabungan dalam pengawasan pelaksanaan gerakan Jateng Dua Hari di Rumah. Bagi masyarakat yang melanggar gerakan tersebut akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah.
"Sanksinya sesuai yang ada di Perda Provinsi, karena di sini (kabupaten) belum ada Perdanya," kata Abdul.
Pengawasan dilakukan dengan sistem patroli. Itu karena keterbatasan jumlah personel untuk melakukan pengawasan di tiap titik yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Jepara: Gerakan Jateng Dua Hari di Rumah Saja akan dilaksanakan pada 6 - 7 Februari 2021. Pemerintah Kabupaten Jepara mendukung gerakan yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun
pasar tradisional di Jepara tetap dibuka.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan tidak menutup pasar saat pelaksanaan gerakan Jateng Dua Hari di Rumah. Hanya saja, pedagang yang berjualan dibatasi, yaitu pedagang kebutuhan pangan.
"Kami sampaikan tidak mungkin menutup pasar karena di sana ada yang jualan beras, telur, jualan ikan dan seterusnya, yang itu masih diberi kelonggaran. Tidak ada penutupan pasar," ujar Dian, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca: Honor Pemikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Rp2,6 Juta
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Syukur, mengatakan telah membentuk tim patroli gabungan dalam pengawasan pelaksanaan gerakan Jateng Dua Hari di Rumah. Bagi masyarakat yang melanggar gerakan tersebut akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah.
"Sanksinya sesuai yang ada di Perda Provinsi, karena di sini (kabupaten) belum ada Perdanya," kata Abdul.
Pengawasan dilakukan dengan sistem patroli. Itu karena keterbatasan jumlah personel untuk melakukan pengawasan di tiap titik yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)