Bandung: Pekerja harian lepas (PHL) yang memikul jenazah covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut diberi honor Rp2,6 juta per bulan. Honor tersebut merupakan biaya tak terduga (BTT) yang dikeluarkan Pemkot Bandung dalam penanganan covid-19.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan sebanyak 35 orang yang merupakan warga di kawasan TPU Cikadut digandeng untuk menjadi PHL pemikul jenazah covid-19. Para PHL tersebut diikat kontrak hingga akhir 2021 atau selama 11 bulan untuk memikul jenazah covid-19 di TPU Cikadut.
"Jadi gini buat yang PHL itu anggarannya bersumber dari BTT karena itu khusus covid-19 diakomodir oleh pimpinan untuk 35 PHL pemikul jenazah yang berasal dari warga setempat. Honornya sekitar Rp2,6 juta perbulan," ujar Bambang di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca: Pemkot Bandung Siapkan Rp4 Miliar untuk Jasa Pikul Jenazah Covid 19
Bambang menuturkan, awalnya para petugas pemikul jenazah tersebut akan mendapat honor Rp2.150.000. Namun, lanjut Bambang, Wali Kota Bandung meminta ditambah sebesar 25 persen karena mengangkut jenazah covid-19.
"Kalau standar PHL itu setiap bulan Rp2.150.000, tapi ada kebijakan dari pimpinan untuk penangan covid ini ditambah 25 persen,"sahutnya.
Sementara itu, Bambang memastikan saat ini di TPU Cikadut tidak ada pungutan liar untuk mengangkut jenazah covid-19 kepada keluarga korban. Pasalnya, sebelum ada PHL kerap terjadi pungutan liar hingga Rp2 juta untuk sekali angkut jenazah covid-19 saat turun dari ambulans hingga ke liang lahat.
"Jadi sekarang sudah aman semuanya. Nanti kita akan evaluasi juga kedepannya seperti apa jika covid-19 sudah berakhir," kata Bambang.
Bandung: Pekerja harian lepas (PHL) yang
memikul jenazah covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut diberi honor Rp2,6 juta per bulan. Honor tersebut merupakan biaya tak terduga (BTT) yang dikeluarkan Pemkot Bandung dalam penanganan covid-19.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan sebanyak 35 orang yang merupakan warga di kawasan TPU Cikadut digandeng untuk menjadi PHL pemikul jenazah covid-19. Para PHL tersebut diikat kontrak hingga akhir 2021 atau selama 11 bulan untuk memikul jenazah covid-19 di TPU Cikadut.
"Jadi gini buat yang PHL itu anggarannya bersumber dari BTT karena itu khusus covid-19 diakomodir oleh pimpinan untuk 35 PHL pemikul jenazah yang berasal dari warga setempat. Honornya sekitar Rp2,6 juta perbulan," ujar Bambang di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca: Pemkot Bandung Siapkan Rp4 Miliar untuk Jasa Pikul Jenazah Covid 19
Bambang menuturkan, awalnya para petugas pemikul jenazah tersebut akan mendapat honor Rp2.150.000. Namun, lanjut Bambang, Wali Kota Bandung meminta ditambah sebesar 25 persen karena mengangkut jenazah covid-19.
"Kalau standar PHL itu setiap bulan Rp2.150.000, tapi ada kebijakan dari pimpinan untuk penangan covid ini ditambah 25 persen,"sahutnya.
Sementara itu, Bambang memastikan saat ini di TPU Cikadut tidak ada pungutan liar untuk mengangkut jenazah covid-19 kepada keluarga korban. Pasalnya, sebelum ada PHL kerap terjadi pungutan liar hingga Rp2 juta untuk sekali angkut jenazah covid-19 saat turun dari ambulans hingga ke liang lahat.
"Jadi sekarang sudah aman semuanya. Nanti kita akan evaluasi juga kedepannya seperti apa jika covid-19 sudah berakhir," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)