Bandung: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh pria berinisial PG, pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Indramayu, Jabar. Sejumlah orang telah diperiksa terkait kasus itu.
"Februari sudah ada laporan polisi terkait masalah pencabulan itu di Indramayu. Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, di Polda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Rabu, 21 April 2021.
Dia menerangkan, sejak Februari 2021 sudah ada 24 saksi yang diminta keterangan. Kasus asusila itu diduga terjadi sejak 2018 kepada korban yang berinisial K, 50.
"Ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, dokter," imbuhnya.
Baca: Pimpinan Ponpes di Indramayu Dilaporkan Terkait Kasus Pencabulan
Meski tengah diselidiki, ia belum bisa memastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena, kata dia, polisi masih perlu melengkapi pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
"Walaupun laporan itu tentang pencabulan. Yang kami yakini adalah hasil penyelidikan oleh penyidik dari Ditreskrimum. Hasilnya apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata Erdi.
Kuasa kukum korban, Djoemaidi Anom, membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut lengkap dengan sejumlah bukti seperti hasil USG, kuitansi berobat hingga video.
"Kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan. Awalnya (K) tidak mau melaporkan perbuatan itu, tapi akhirnya pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," kata Anom.
Bandung: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki kasus dugaan tindakan
asusila yang dilakukan oleh pria berinisial PG, pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Indramayu, Jabar. Sejumlah orang telah diperiksa terkait kasus itu.
"Februari sudah ada laporan polisi terkait masalah pencabulan itu di Indramayu. Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, di Polda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Rabu, 21 April 2021.
Dia menerangkan, sejak Februari 2021 sudah ada 24 saksi yang diminta keterangan. Kasus asusila itu diduga terjadi sejak 2018 kepada korban yang berinisial K, 50.
"Ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, dokter," imbuhnya.
Baca: Pimpinan Ponpes di Indramayu Dilaporkan Terkait Kasus Pencabulan
Meski tengah diselidiki, ia belum bisa memastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena, kata dia, polisi masih perlu melengkapi pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
"Walaupun laporan itu tentang pencabulan. Yang kami yakini adalah hasil penyelidikan oleh penyidik dari Ditreskrimum. Hasilnya apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata Erdi.
Kuasa kukum korban, Djoemaidi Anom, membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut lengkap dengan sejumlah bukti seperti hasil USG, kuitansi berobat hingga video.
"Kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan. Awalnya (K) tidak mau melaporkan perbuatan itu, tapi akhirnya pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," kata Anom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)