Semarang: Pemerintah Kota Semarang mengancam bakal mengkarantina minimum 5 hari bagi siapa pun yang nekat masuk ke Semarang saat mudik Lebaran 2021. Ancaman itu berlaku bila pemudik tidak menunjukkan surat keterangan negatif covid-19.
"Masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus punya surat yang menerangkan dirinya negatif covid-19. Bila tidak dapat, maka yang bersangkutan akan dikarantina dalam waktu minimal 5 hari," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 23 April 2021.
Hendrar mengungkap, larangan bagi pendatang masuk ke Kota Semarang berlaku sejak 22 April - 24 Mei 2021. Dia menegaskan, sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan karantina/ isolasi bagi pendatang pada masa mudik Lebaran 2021.
Baca: Rumah "Hantu" Disiapkan Untuk Karantina Pemudik di Sepat Sragen
Selain itu, Hendrar juga melarang warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang mengadakan perjalanan ke luar daerah. Larangan bepergian ke luar daerah juga mulai berlaku sejak 22 April - 24 Mei 2021.
"Warga termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah," tegas Hendrar.
Untuk memastikan larangan berjalan, Hendrar meminta ketua RT sampai camat memantau wilayah mereka masing-masing.
"Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW," jelasnya.
Semarang: Pemerintah Kota Semarang mengancam bakal mengkarantina minimum 5 hari bagi siapa pun yang nekat masuk ke Semarang saat
mudik Lebaran 2021. Ancaman itu berlaku bila pemudik tidak menunjukkan surat keterangan negatif covid-19.
"Masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus punya surat yang menerangkan dirinya negatif covid-19. Bila tidak dapat, maka yang bersangkutan akan dikarantina dalam waktu minimal 5 hari," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 23 April 2021.
Hendrar mengungkap, larangan bagi pendatang masuk ke Kota Semarang berlaku sejak 22 April - 24 Mei 2021. Dia menegaskan, sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan karantina/ isolasi bagi pendatang pada masa mudik Lebaran 2021.
Baca: Rumah "Hantu" Disiapkan Untuk Karantina Pemudik di Sepat Sragen
Selain itu, Hendrar juga melarang warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang mengadakan perjalanan ke luar daerah. Larangan bepergian ke luar daerah juga mulai berlaku sejak 22 April - 24 Mei 2021.
"Warga termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah," tegas Hendrar.
Untuk memastikan larangan berjalan, Hendrar meminta ketua RT sampai camat memantau wilayah mereka masing-masing.
"Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)