Tangerang: Motif pelaku penganiayaan terhadap balita, Angga Santana, Dewa, 27, agar tidak bandel. Pelaku pun merekam video tersebut untuk memberikan efek jera ke korban, karena tak sengaja jatuhkan telepon selular miliknya.
"Pelaku merekam aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut sebagai efek jera kepada korban. kalau nanti menangis lagi, maka dirinya akan mempertunjukan video dalam handphone miliknya itu," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu S Bintoro, Selasa, 16 Maret 2021.
Wahyu menerangkan, penganiayaan itu bukan lantaran pelaku emosi dengan pacarnya yang merupakan bibi dari korban. Sebelumnya, pelaku sempat cekcok dengan bibi korban.
Pihaknya mendapati lima video yang dibuat pelaku saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan pelaku hingga berkali-kali di bagian dada, perut, areal kelamin, sikut, dan tumit kaki.
Baca: Tega! Bapak di Surabaya Aniaya Anak Tiri Karena Mainan
"Sebanyak 25 pukulan yang diarahkan pelaku ke korban. Tujuh kali di bagian perut dengan tangan kiri, tujuh kali dipukul di bagian perut juga saat korban berdiri, empat kali korban dipukul di bagian dada saat tidur dan empat kali diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah," katanya.
Selang beberapa hari, kata Wahyu, pacar pelaku yang tak lain adalah bibi korban meminjam telepon selularnya. Saat membuka telepon selular tersebut, bibi korban menemukan video kekerasan itu.
"Terus diam-diam bibi korban mengirimkan video itu ke handphone miliknya dan segera melapor ke ibu kandung korban. Pelaku yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu. Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga pelaku kami tangkap," tuturnya.
Baca: Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Makassar Membaik
Wahyu menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka di bagian perut hingga tangan. Saat ini, pihaknya telah membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan dan visum.
"Upaya tindak lanjut kami atas perintah Pak Kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho) dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan CT scan tubuh bagian luar. Saat ini kami masih menunggu hasil rontgennya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tangerang: Motif pelaku penganiayaan terhadap balita, Angga Santana, Dewa, 27, agar tidak bandel. Pelaku pun merekam video tersebut untuk memberikan efek jera ke korban, karena tak sengaja jatuhkan telepon selular miliknya.
"Pelaku merekam aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut sebagai efek jera kepada korban. kalau nanti menangis lagi, maka dirinya akan mempertunjukan video dalam handphone miliknya itu," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu S Bintoro, Selasa, 16 Maret 2021.
Wahyu menerangkan, penganiayaan itu bukan lantaran pelaku emosi dengan pacarnya yang merupakan bibi dari korban. Sebelumnya, pelaku sempat cekcok dengan bibi korban.
Pihaknya mendapati lima video yang dibuat pelaku saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan pelaku hingga berkali-kali di bagian dada, perut, areal kelamin, sikut, dan tumit kaki.
Baca: Tega! Bapak di Surabaya Aniaya Anak Tiri Karena Mainan
"Sebanyak 25 pukulan yang diarahkan pelaku ke korban. Tujuh kali di bagian perut dengan tangan kiri, tujuh kali dipukul di bagian perut juga saat korban berdiri, empat kali korban dipukul di bagian dada saat tidur dan empat kali diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah," katanya.
Selang beberapa hari, kata Wahyu, pacar pelaku yang tak lain adalah bibi korban meminjam telepon selularnya. Saat membuka telepon selular tersebut, bibi korban menemukan video kekerasan itu.
"Terus diam-diam bibi korban mengirimkan video itu ke handphone miliknya dan segera melapor ke ibu kandung korban. Pelaku yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu. Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga pelaku kami tangkap," tuturnya.
Baca: Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Makassar Membaik
Wahyu menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka di bagian perut hingga tangan. Saat ini, pihaknya telah membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan dan visum.
"Upaya tindak lanjut kami atas perintah Pak Kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho) dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan CT scan tubuh bagian luar. Saat ini kami masih menunggu hasil rontgennya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)