Surabaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya meringkus seorang bapak yang tega menganiaya anak tirinya. Korban masih berusia di bawah lima tahun.
Kasus penganiyaan ini terungkap setelah rekaman video amatir viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat seorang laki-laki memukul dan menampar seorang anak kecil yang terus menangis.
Video amatir ini diambil ibu kandungnya yang takut menghentikan ulah kejam suaminya. Video ini kemudian tersebar di media sosial yang kemudian menjadi viral.
Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Nanang Iskandar, 26, di daerah Indramayu, Jawa Barat. Motif tersangka lantaran jengkel melihat dan mendengar anak tirinya menangis.
Baca: Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Makassar Membaik
"Tersangka sempat kabur dan kita tangkap di daerah Indramayu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, melansir Clicks.id, Selasa, 23 Februari 2021.
Sementara itu, tersangka Nanang mengaku banyak pikiran karena tidak bekerja. Terlebih, saat itu melihat dan mendengar anak tirinya terus menangis meminta mainan.
"Saya sedang menganggur, banyak pikiran. Anak terus menangis minta mainan, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Nanang terancam hukuman lima tahun penjara.
Surabaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya meringkus seorang bapak yang tega
menganiaya anak tirinya. Korban masih berusia di bawah lima tahun.
Kasus penganiyaan ini terungkap setelah rekaman video amatir viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat seorang laki-laki memukul dan menampar seorang anak kecil yang terus menangis.
Video amatir ini diambil ibu kandungnya yang takut menghentikan ulah kejam suaminya. Video ini kemudian tersebar di media sosial yang kemudian menjadi viral.
Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Nanang Iskandar, 26, di daerah Indramayu, Jawa Barat. Motif tersangka lantaran jengkel melihat dan mendengar anak tirinya menangis.
Baca: Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Makassar Membaik
"Tersangka sempat kabur dan kita tangkap di daerah Indramayu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, melansir
Clicks.id, Selasa, 23 Februari 2021.
Sementara itu, tersangka Nanang mengaku banyak pikiran karena tidak bekerja. Terlebih, saat itu melihat dan mendengar anak tirinya terus menangis meminta mainan.
"Saya sedang menganggur, banyak pikiran. Anak terus menangis minta mainan, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Nanang terancam hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)