Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melarang warga merayakan malam tahun baru. Karena dinilai bertentangan dengan nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh, disepakati dikeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun.
"Sejak dari sekarang tidak boleh ada yang memperjual belikan mercon, petasan dan kembang api. Dari sekarang kita halaukan itu sehingga lebih mudah untuk kita kawal saat pergantian tahun," kata Aminullah, Rabu 16 Desember 2020.
Pihaknya juga akan melalukan patroli dan razia pada malam pergantian tahun dengan mengerahkan aparat gabungan. Pengamanan tetap dilakukan saat pergantian malam tahun baru.
Baca: Kapolda Sumut Larang Pesta Natal dan Tahun Baru
"Kita tetap kawal seperti biasa, jika kita tidak kawal, sedikit saja pasti dimanfaatkan, dengan begitu kita lalukan pengawalan dari kota sampai ke desa-desa," ujarnya.
Amninullah menuturkan, petugas gabungan akan menggelar patroli untuk memastikan tidak ada perayaan pergantian tahun dengan petasan dan kembang api di Banda Aceh.
"Dalam rapat bersama Forkopimda kita juga sudah membahas terkait evaluasi protokol kesehatan serta penegakan syariat islam dan judi online," ucapnya.
Aminullah mengatakan, tim gabungan akan terus melakukan razia bagi pelanggar protokol kesehatan. PAtroli dilakukan hingga Banda Aceh masuk dalam zona covid-19.
"Kita lanjutkan seperti yang sudah kita laksanakan selama ini menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga 3M seperti yang diatur dalam Perwal 51 Tahun 2020," jelasnya.
Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melarang warga merayakan
malam tahun baru. Karena dinilai bertentangan dengan nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh, disepakati dikeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun.
"Sejak dari sekarang tidak boleh ada yang memperjual belikan mercon, petasan dan kembang api. Dari sekarang kita halaukan itu sehingga lebih mudah untuk kita kawal saat pergantian tahun," kata Aminullah, Rabu 16 Desember 2020.
Pihaknya juga akan melalukan patroli dan razia pada malam pergantian tahun dengan mengerahkan aparat gabungan. Pengamanan tetap dilakukan saat pergantian malam tahun baru.
Baca: Kapolda Sumut Larang Pesta Natal dan Tahun Baru
"Kita tetap kawal seperti biasa, jika kita tidak kawal, sedikit saja pasti dimanfaatkan, dengan begitu kita lalukan pengawalan dari kota sampai ke desa-desa," ujarnya.
Amninullah menuturkan, petugas gabungan akan menggelar patroli untuk memastikan tidak ada perayaan pergantian tahun dengan petasan dan kembang api di Banda Aceh.
"Dalam rapat bersama Forkopimda kita juga sudah membahas terkait evaluasi protokol kesehatan serta penegakan syariat islam dan judi online," ucapnya.
Aminullah mengatakan, tim gabungan akan terus melakukan razia bagi pelanggar protokol kesehatan. PAtroli dilakukan hingga Banda Aceh masuk dalam zona covid-19.
"Kita lanjutkan seperti yang sudah kita laksanakan selama ini menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga 3M seperti yang diatur dalam Perwal 51 Tahun 2020," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)