Tangerang: Unit Reskrim Polsek Pondok Aren menangkap E Alias Bagong, 48, ditangkap setelah mengancam pemilik kios konter HP di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku kerap meminta jatah preman kepada pemilik usaha di pinggir jalan.
"Berawal dari laporan korban yang mengalami pengancaman dan pemerasan oleh pelaku berinisial B, pada Minggu 22 Agustus 2021 malam," jelas Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, Selasa 31 Agustus 2021.
Pelaku yang mengaku sebagai salah satu anggota ormas itu memalak korban dengan meminta uang senilai Rp10 ribu. "Uang itu, kata pelaku diminta untuk membantu teman pelaku yang baru saja mengalami kecelakaan. Tapi tidak diberikan oleh korban, sampai pelaku tiga kali mendatangi toko korban dan terakhir membawa senjata tajam jenis golok," jelas Kapolsek.
Saat datang terakhir kalinya itu, pelaku sambil memperlihatkan gagang golok di pinggang sebelah kiri mengancam pemilik usaha akan membakar toko tersebut, jika uang yang dia minta tidak juga diberikan.
"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok dipinggang sebelah kiri, kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," jelas Riza.
Baca: PTM di Tangsel Pekan Kedua September
Dari pengakuan saksi korban, pelaku meminta uang jatah preman itu, sebesar Rp10 ribu. Korban mengaku baru kali itu, diperas dan diancam pelaku.
"Nominalnya 10 ribu. Menurut pengakuan dari korban pelapor, itu baru kali ini saja.
Setelah kita cek, pelaku juga bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibus ormas itu sebagai simbol," jelas Riza.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal berlapis sesuai Undang -undang pemerasan pasal 368 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan undang undang darurat, terkait kepemilikan pelaku terhadap senjata jenis golok.
"Kita jerat pasa 368 maksimal 7 tahun dan Undang-Undang darurat maksimal pidana 10 tahun," jelas dia.
*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Tangerang: Unit Reskrim Polsek Pondok Aren menangkap E Alias Bagong, 48, ditangkap setelah mengancam pemilik kios konter HP di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku kerap meminta jatah preman kepada pemilik usaha di pinggir jalan.
"Berawal dari laporan korban yang mengalami pengancaman dan pemerasan oleh pelaku berinisial B, pada Minggu 22 Agustus 2021 malam," jelas Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, Selasa 31 Agustus 2021.
Pelaku yang mengaku sebagai salah satu anggota ormas itu memalak korban dengan meminta uang senilai Rp10 ribu. "Uang itu, kata pelaku diminta untuk membantu teman pelaku yang baru saja mengalami kecelakaan. Tapi tidak diberikan oleh korban, sampai pelaku tiga kali mendatangi toko korban dan terakhir membawa senjata tajam jenis golok," jelas Kapolsek.
Saat datang terakhir kalinya itu, pelaku sambil memperlihatkan gagang golok di pinggang sebelah kiri mengancam pemilik usaha akan membakar toko tersebut, jika uang yang dia minta tidak juga diberikan.
"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok dipinggang sebelah kiri, kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," jelas Riza.
Baca: PTM di Tangsel Pekan Kedua September
Dari pengakuan saksi korban, pelaku meminta uang jatah preman itu, sebesar Rp10 ribu. Korban mengaku baru kali itu, diperas dan diancam pelaku.
"Nominalnya 10 ribu. Menurut pengakuan dari korban pelapor, itu baru kali ini saja.
Setelah kita cek, pelaku juga bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibus ormas itu sebagai simbol," jelas Riza.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal berlapis sesuai Undang -undang pemerasan pasal 368 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan undang undang darurat, terkait kepemilikan pelaku terhadap senjata jenis golok.
"Kita jerat pasa 368 maksimal 7 tahun dan Undang-Undang darurat maksimal pidana 10 tahun," jelas dia.
*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)