Bekasi: Akses masuk ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai diperketat mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021. Pengetatan mobilitas dilakukan di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi serta Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan mobilitas masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi akan diperiksa di dua titik pemeriksaan (check point). Masing-masing berada Jalan Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, dan Jalur Pantura, Kecamatan Kedungwaringin.
"Di sini kita melakukan pembatasan mobilitas, bukan penyekatan atau memutarbalikkan, tetapi lebih kita mempersempit ruang gerak," kata Argo kepada Medcom.id di check point Tambun Selatan, Sabtu, 3 Juli 2021 dinihari.
Argo menyampaikan, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak akan diperbolehkan melintas dan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi. "Misalnya ke apotek, pulang kerja, yang memang bukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting," tutur dia.
Pihaknya melakukan pemeriksaan secara acak kepada pengendara yang melintas di dua check point tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen dari para pengendara yang melintas.
"Misalnya tidak ber-KTP Kabupaten Bekasi kita tanya dulu, kalau memang berdomisili di Bekasi tapi kalau bukan warga Bekasi dan tidak ada kepentingan tentunya akan kita minta kembai ke rumahnya," papar dia.
Berdasarkan pantauan Medcom.id, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan.
Baca: 65 Nakes Positif Covid-19, IGD RSUD Wates Ditutup
Sejumlah pengendara di berhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukannya. Beberapa pengendara diminta untuk putar balik di pos penyekatan tersebut.
"Jadi kita berhentikan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dan roda dua. Kita tanya, pemeriksaan dokumen, hanya secara random saja karena akan menimbulkan kemacetan," terang Argo.
Presiden Joko Widodo menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat kali ini lebih ketat membatasi pergerakan masyarakat demi mencegah penularan covid-19.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Bekasi: Akses masuk ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai diperketat mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021.
Pengetatan mobilitas dilakukan di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi serta Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan mobilitas masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi akan diperiksa di dua titik pemeriksaan (check point). Masing-masing berada Jalan Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, dan Jalur Pantura, Kecamatan Kedungwaringin.
"Di sini kita melakukan pembatasan mobilitas, bukan penyekatan atau memutarbalikkan, tetapi lebih kita mempersempit ruang gerak," kata Argo kepada Medcom.id di check point Tambun Selatan, Sabtu, 3 Juli 2021 dinihari.
Argo menyampaikan, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak akan diperbolehkan melintas dan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi. "Misalnya ke apotek, pulang kerja, yang memang bukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting," tutur dia.
Pihaknya melakukan pemeriksaan secara acak kepada pengendara yang melintas di dua check point tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen dari para pengendara yang melintas.
"Misalnya tidak ber-KTP Kabupaten Bekasi kita tanya dulu, kalau memang berdomisili di Bekasi tapi kalau bukan warga Bekasi dan tidak ada kepentingan tentunya akan kita minta kembai ke rumahnya," papar dia.
Berdasarkan pantauan Medcom.id, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan.
Baca:
65 Nakes Positif Covid-19, IGD RSUD Wates Ditutup
Sejumlah pengendara di berhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukannya. Beberapa pengendara diminta untuk putar balik di pos penyekatan tersebut.
"Jadi kita berhentikan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dan roda dua. Kita tanya, pemeriksaan dokumen, hanya secara random saja karena akan menimbulkan kemacetan," terang Argo.
Presiden Joko Widodo menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat kali ini lebih ketat membatasi pergerakan masyarakat demi mencegah penularan covid-19.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)