Yogyakarta: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun ke level 2. Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, sektor pariwisata akan siap dibuka jika diberikan izin pemerintah.
"Kami masih menunggu aturan turunannya, termasuk instruksi bupati," kata Harry dihubungi, Selasa, 19 Oktober 2021.
Dalam surat Instruksi Gubernur DIY bernomor 31/INSTR/2021, sektor pariwisata tidak diatur secara khusus. Sektor tersebut dimasukkan dalam fasilitas untuk yang boleh dikunjungi dengan sejumlah ketentuan, salah satunya kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, pengunjung wajib lolos skrining aplikasi PeduliLindungi, serta apabila mengajak anak-anak harus di bawah pendampingan orang tua. Kemudian, di destinasi wisata wajib diberlakukan kebijakan ganjil genap saat akhir pekan.
Harry mengakui, sarana prasarana fasilitas penopang protokol kesehatan sudah siap. Ia mengungkapkan, pengelola wisata kini menunggu QR Code aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Kebutuhan ini sudah kami siapkan bersama mitra asosiasi, pelaku wisata, dan masyarakat," kata Harry.
Baca: PPKM Turun ke Level 2, Sri Sultan Tetap Minta Warga Tak Berpergian
Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul, Sunyoto mengatakan, sebanyak 15 pelaku usaha jasa wisata telah kantongi sertifikat CHSE. Pihaknya mengaku tinggal menunggu instruksi uji coba pembukaan destinasi.
"Jadi kewenangan menentukan destinasi wisata yang akan diuji coba dibuka sudah ada di daerah dan tidak di pusat lagi. Kami sedang menunggu itu. Semoga dalam waktu dekat," ungkapnya.
Yogyakarta: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun ke level 2. Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, sektor pariwisata akan siap dibuka jika diberikan izin pemerintah.
"Kami masih menunggu aturan turunannya, termasuk instruksi bupati," kata Harry dihubungi, Selasa, 19 Oktober 2021.
Dalam surat Instruksi Gubernur DIY bernomor 31/INSTR/2021, sektor pariwisata tidak diatur secara khusus. Sektor tersebut dimasukkan dalam fasilitas untuk yang boleh dikunjungi dengan sejumlah ketentuan, salah satunya kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, pengunjung wajib lolos skrining aplikasi
PeduliLindungi, serta apabila mengajak anak-anak harus di bawah pendampingan orang tua. Kemudian, di destinasi wisata wajib diberlakukan kebijakan ganjil genap saat akhir pekan.
Harry mengakui, sarana prasarana fasilitas penopang protokol kesehatan sudah siap. Ia mengungkapkan, pengelola wisata kini menunggu QR Code aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Kebutuhan ini sudah kami siapkan bersama mitra asosiasi, pelaku wisata, dan masyarakat," kata Harry.
Baca: PPKM Turun ke Level 2, Sri Sultan Tetap Minta Warga Tak Berpergian
Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul, Sunyoto mengatakan, sebanyak 15 pelaku usaha jasa wisata telah kantongi sertifikat CHSE. Pihaknya mengaku tinggal menunggu instruksi uji coba pembukaan destinasi.
"Jadi kewenangan menentukan destinasi wisata yang akan diuji coba dibuka sudah ada di daerah dan tidak di pusat lagi. Kami sedang menunggu itu. Semoga dalam waktu dekat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)