Solo: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mendorong para korban pinjaman online (pinjol) ilegal melapor ke polisi. Saat ini 300 komputer sudah disita, untuk proses penyidikan.
"Sudah empat pelaku kita tangkap, dan satu orang sudah kita naikkan statusnya jadi tersangka kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat ini," tegas Kapolda Jateng, di Balaikota Solo, Solo Jawa Tengah, Kamis, 21 Oktober 2021.
Dia menegaskan, pihaknya bekerja cepat dalam upaya penegakan hukum kasus pinjol di Jawa Tengah. Dengan adanya 34 korban yang sudah melaporkan kasus tersebut, Polda langsung bergerak cepat, salah satunya dengan menggerebek sebuah kantor PT AKS di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo di Yogyakarta.
Selain menangkap empat pelaku, Polda Jateng juga menyita 300 komputer yang diduga untuk mengintimidasi para nasabah.
Baca: Polda Jateng Tetapkan Debt Collector Pinjol Ilegal di Yogyakarta Jadi Tersangka
"Sekali lagi saya mendorong masyarakat yang menjadi korban kasus pinjol, untuk tidak takut melaporkan ke polisi Kita akan lakukan upaya penegakan hukum tegas atas kasus yang meresahkan masyarakat ini," tegasnya.
Erna, salah satu nasabah yang menjadi korban dalam laporan ke Polda Jateng menjelaskan kronologi tawaran pinjaman melalui aplikasi Simple Loan. Dari tawaran lewat aplikasi itu, ia penasaran dan kemudian menjajal dengan memasukan nomor rekening juga Foto KTP dengan selfi.
Setelah memasukkan data, korban mendapatkan pesan WhatsApp yang mengatakan telah mentransfer uang berikut jumlah tagihan yang harus dibayar. Namun ketika dirinya mengecek rekening, tidak ada dana yang masuk.
Karena tidak ada transfer masuk ke rekeningnya, korban memgabaikan pesan tersebut. Dalam isi pesan menyebutkan kewajiban dirinya harus membayar pinjaman Rp2.200.000 dan Rp1.340.000 yang sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman tersebut.
Setelah itu, Erna menerima ancaman dan intimidasi. Hal ini karena korban tidak mau memenuhi perintah membayar tagihan, dari transfer yang belum pernah didapat. Selain ancaman, juga terdapat intimidasi akan adanya perlakuan asusila lewat media sosial.
Solo: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mendorong para korban pinjaman
online (pinjol) ilegal melapor ke polisi. Saat ini 300 komputer sudah disita, untuk proses penyidikan.
"Sudah empat pelaku kita tangkap, dan satu orang sudah kita naikkan statusnya jadi tersangka kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat ini," tegas Kapolda Jateng, di Balaikota Solo, Solo Jawa Tengah, Kamis, 21 Oktober 2021.
Dia menegaskan, pihaknya bekerja cepat dalam upaya penegakan hukum kasus pinjol di Jawa Tengah. Dengan adanya 34 korban yang sudah melaporkan kasus tersebut, Polda langsung bergerak cepat, salah satunya dengan menggerebek sebuah kantor PT AKS di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo di Yogyakarta.
Selain menangkap empat pelaku, Polda Jateng juga menyita 300 komputer yang diduga untuk mengintimidasi para nasabah.
Baca: Polda Jateng Tetapkan Debt Collector Pinjol Ilegal di Yogyakarta Jadi Tersangka
"Sekali lagi saya mendorong masyarakat yang menjadi korban kasus pinjol, untuk tidak takut melaporkan ke polisi Kita akan lakukan upaya penegakan hukum tegas atas kasus yang meresahkan masyarakat ini," tegasnya.
Erna, salah satu nasabah yang menjadi korban dalam laporan ke Polda Jateng menjelaskan kronologi tawaran pinjaman melalui aplikasi Simple Loan. Dari tawaran lewat aplikasi itu, ia penasaran dan kemudian menjajal dengan memasukan nomor rekening juga Foto KTP dengan selfi.
Setelah memasukkan data, korban mendapatkan pesan WhatsApp yang mengatakan telah mentransfer uang berikut jumlah tagihan yang harus dibayar. Namun ketika dirinya mengecek rekening, tidak ada dana yang masuk.
Karena tidak ada transfer masuk ke rekeningnya, korban memgabaikan pesan tersebut. Dalam isi pesan menyebutkan kewajiban dirinya harus membayar pinjaman Rp2.200.000 dan Rp1.340.000 yang sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman tersebut.
Setelah itu, Erna menerima ancaman dan intimidasi. Hal ini karena korban tidak mau memenuhi perintah membayar tagihan, dari transfer yang belum pernah didapat. Selain ancaman, juga terdapat intimidasi akan adanya perlakuan asusila lewat media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)