Jakarta: Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pinjam online ilegal. Pengungkapan dilakukan usai salah satu korban melapor. Dari kasus pinjol yang berhasil dipecahkan oleh Polda Jawa Tengah yaitu diamankan lima orang yang berada di Yogyakarta. Saat ini sudah ditetapkan satu tersangka berinisial A yang merupakan debt collector dari PT AKS.
Pada 13 Oktober lalu Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek A di kos-kosannya di wilayah Yogyakarta. Kemudian setelah kasus di kembangkan ditemukan kantor PT AKS.
"Pihak Polda mengamankan 4 orang lain dan menemukan empat unit handphone, serta lebih dari 150 unit komputer di PT AKS yang diduga digunakan untuk meneror korban atau para nasabah," kata reporter Metro TV, Reydha Pulpy dalam program Headline News, Selasa 19 Oktober 2021.
Kemudian modus operandi sendiri ada dua pelanggaran. Pertama yaitu pelanggaran konten kesusilaan. Tersangka mengirimkan konten foto korban yang disandingkan dengan foto editan. Serta kedua penyebaran ancaman dan konten data pribadi milik korban dan penagihan melalui kontak korban.
Tersangka dikenai pasal berlapis yaitu pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 mengenai pelanggaran konten kesusilaan serta pengancaman disertai dengan pemerasan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.
Polda Jawa Tengah menjelaskan, terdapat 34 aduan mengenai kasus pinjaman online ilegal yang saat ini sedang dalam proses penyidikan. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus
pinjam online ilegal. Pengungkapan dilakukan usai salah satu korban melapor. Dari kasus pinjol yang berhasil dipecahkan oleh Polda Jawa Tengah yaitu diamankan lima orang yang berada di Yogyakarta. Saat ini sudah ditetapkan satu tersangka berinisial A yang merupakan debt collector dari PT AKS.
Pada 13 Oktober lalu Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek A di kos-kosannya di wilayah Yogyakarta. Kemudian setelah kasus di kembangkan ditemukan kantor PT AKS.
"Pihak Polda mengamankan 4 orang lain dan menemukan empat unit handphone, serta lebih dari 150 unit komputer di PT AKS yang diduga digunakan untuk meneror korban atau para nasabah," kata reporter Metro TV, Reydha Pulpy dalam program Headline News, Selasa 19 Oktober 2021.
Kemudian modus operandi sendiri ada dua pelanggaran. Pertama yaitu pelanggaran konten kesusilaan. Tersangka mengirimkan konten foto korban yang disandingkan dengan foto editan. Serta kedua penyebaran ancaman dan konten data pribadi milik korban dan penagihan melalui kontak korban.
Tersangka dikenai pasal berlapis yaitu pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 mengenai pelanggaran konten kesusilaan serta pengancaman disertai dengan pemerasan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.
Polda Jawa Tengah menjelaskan, terdapat 34 aduan mengenai kasus pinjaman online ilegal yang saat ini sedang dalam proses penyidikan. (
Taris Dwi Aryani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)