Batu: Destinasi wisata Taman Rekreasi Selecta, Kota Batu, Jawa Timur, batal beroperasi meski sudah diizinkan dibuka dalam uji coba. Pengelola beralasan masih mengalami kendala.
"Ada beberapa syarat yang cukup berat bagi kami, sehingga kami memutuskan untuk tidak mengikuti uji coba pembukaan di level tiga ini," kata Direktur Utama (Dirut) Taman Rekreasi Selecta Kota Batu, Sujud Hariadi, Kamis, 16 September 2021.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebelumnya mengizinkan dua tempat wisata di Kota Batu beroperasi. Pemberian izin ini menyusul status kota yang sudah turun ke PPKM ke level tiga.
Selain Taman Rekreasi Selecta, tempat wisata lainnya di Kota Batu yang sudah diizinkan dibuka Jatim Park II. Pembukaan ini sesuai dengan rekomendasi Dinas Pariwisata Kota Batu.
Baca juga: Gubernur Jatim Minta Daerah Lakukan Mitigasi Bencana
Menurut Sujud, ada dua alasan yang membuat mereka tak bersedia membuka tempat wisatanya. Pertama karena wisatawan yang masuk harus menggunakan sertifikat vaksinasi atau aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, anak-anak di bawah usia 12 tahun masih belum tervaksin covid-19. Padahal pasar Taman Rekreasi Selecta adalah keluarga, terutama anak-anak di bawah 12 tahun.
"Usia 12-70 tahun saja yg diperkenankan, di bawah 12 tahun atau di atas 70 tahun enggak boleh masuk. Itu yang memberatkan kami," ujar dia.
Selain itu, persyaratan yang melarang kolam renang wahana air untuk beroperasi juga menguatkan tekad Taman Rekreasi Selecta untuk tidak ikut uji coba operasional.
Baca juga: TNI Pastikan Tak Ada Prajurit Tewas di Kiwirok
"Wahana air tidak diperbolehkan beroperasi di masa uji coba. Itu juga memberatkan kami karena atraksi utama kami adalah water park, selain taman bunga dan wahana permainan," terang Sujud.
Beberapa tempat wisata di Malang Raya sudah mulai diujicobakan beroperasi sejak penurunan ke PPKM level 3. Dari 30 destinasi wisata yang direkomendasikan buka di Kota Batu, hanya dua yang disetujui Kemenparekraf.
Masing-masing tempat wisata yang diizinkan beroperasi harus memenuhi persyaratan di antaranya mengantongi sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Enviroment (CHSE). Selain itu, seluruh pekerja telah tervaksin 100 persen.
Tak hanya itu, penerapan wisatawan yang wajib tervaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi persyaratan.
Batu:
Destinasi wisata Taman Rekreasi Selecta, Kota Batu, Jawa Timur, batal beroperasi meski sudah diizinkan dibuka dalam uji coba. Pengelola beralasan masih mengalami kendala.
"Ada beberapa syarat yang cukup berat bagi kami, sehingga kami memutuskan untuk tidak mengikuti uji coba pembukaan di level tiga ini," kata Direktur Utama (Dirut) Taman Rekreasi Selecta Kota Batu, Sujud Hariadi, Kamis, 16 September 2021.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebelumnya mengizinkan dua tempat wisata di Kota Batu beroperasi. Pemberian izin ini menyusul status kota yang sudah turun ke PPKM ke level tiga.
Selain Taman Rekreasi Selecta, tempat wisata lainnya di Kota Batu yang sudah diizinkan dibuka Jatim Park II. Pembukaan ini sesuai dengan rekomendasi Dinas Pariwisata Kota Batu.
Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Daerah Lakukan Mitigasi Bencana
Menurut Sujud, ada dua alasan yang membuat mereka tak bersedia membuka tempat wisatanya. Pertama karena wisatawan yang masuk harus menggunakan sertifikat vaksinasi atau aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, anak-anak di bawah usia 12 tahun masih belum tervaksin covid-19. Padahal pasar Taman Rekreasi Selecta adalah keluarga, terutama anak-anak di bawah 12 tahun.
"Usia 12-70 tahun saja yg diperkenankan, di bawah 12 tahun atau di atas 70 tahun enggak boleh masuk. Itu yang memberatkan kami," ujar dia.
Selain itu, persyaratan yang melarang kolam renang wahana air untuk beroperasi juga menguatkan tekad Taman Rekreasi Selecta untuk tidak ikut uji coba operasional.
Baca juga:
TNI Pastikan Tak Ada Prajurit Tewas di Kiwirok
"Wahana air tidak diperbolehkan beroperasi di masa uji coba. Itu juga memberatkan kami karena atraksi utama kami adalah water park, selain taman bunga dan wahana permainan," terang Sujud.
Beberapa tempat wisata di Malang Raya sudah mulai diujicobakan beroperasi sejak penurunan ke PPKM level 3. Dari 30 destinasi wisata yang direkomendasikan buka di Kota Batu, hanya dua yang disetujui Kemenparekraf.
Masing-masing tempat wisata yang diizinkan beroperasi harus memenuhi persyaratan di antaranya mengantongi sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Enviroment (CHSE). Selain itu, seluruh pekerja telah tervaksin 100 persen.
Tak hanya itu, penerapan wisatawan yang wajib tervaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)