Tangerang: Aliansi badan eksekutif mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang mengecam keras tindakan anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa, saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang. Ketua BEM STIEM Ahmad Saiful Basri mengatakan, tindakan itu di luar dari standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa.
"Kami mengecam keras kepada aparatur kepolisian yang telah berbuat tindakan yang di luar SOP. Karena rekan saya dari Himata itu dibanting di sini, dan itu kami sangat menyesali ada kejadian seperti itu," ujarnya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Menurut Saiful, seharusnya kepolisian tidak melakukan kekerasan terhadap mahasiswa. Pasalnya, kata dia, pihaknya melakukan aksi damai dan tidak sama sekali melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
"Kepada aparatur kepolisian khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang bahwasanya jangan sampai ada yang seperti itu lagi. Kami aksi memiliki substansinya, sangat disayangkan aparat kepolisian bertindak seperti itu," katanya.
Sebagai langkah selanjutnya, Saiful mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang terhadap kejadian tersebut. Bahkan, lanjutnya, pihaknya pun akan melakukan aksi ke Polresta Tangerang untuk solidaritas terhadap teman-temanya yang diamankan.
Baca: Kasus Polisi SmackDown Mahasiswa di Tangerang Diusut Propam
"Kami akan mencari informasi, jika memang itu pemicunya di kami, akan kami kaji ulang lagi. Kami akan coba untuk demo di depan kantor kepolisian. Kami sangat mengecam keras kepada aparat kepolisian Kabupaten Tangerang yang berbuat seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, HUT Kabupaten Tangerang ke-389 tahun diwarnai kericuhan di depan Kantor Bupati. Kericuhan terjadi diduga saat puluhan mahasiswa Tangerang dari berbagai kelompok menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan tuntutan atas persoalan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Para mahasiswa itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera menyelesaikan persoalannya yang ada di tuntutan massa aksi salah satunya persoalan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.
Namun, mereka terhalang oleh puluhan aparat keamanan untuk memasuki gedung tersebut, sehingga berujung saling dorong dengan aparat kepolisian. Usai saling dorong tersebut, beberapa mahasiswa diamankan aparat dari Polresta Tangerang.
Tangerang: Aliansi badan eksekutif mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang mengecam keras tindakan anggota
polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa, saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang. Ketua BEM STIEM Ahmad Saiful Basri mengatakan, tindakan itu di luar dari standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa.
"Kami mengecam keras kepada aparatur kepolisian yang telah berbuat tindakan yang di luar SOP. Karena rekan saya dari Himata itu dibanting di sini, dan itu kami sangat menyesali ada kejadian seperti itu," ujarnya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Menurut Saiful, seharusnya kepolisian tidak melakukan kekerasan terhadap mahasiswa. Pasalnya, kata dia, pihaknya melakukan aksi damai dan tidak sama sekali melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
"Kepada aparatur kepolisian khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang bahwasanya jangan sampai ada yang seperti itu lagi. Kami aksi memiliki substansinya, sangat disayangkan aparat kepolisian bertindak seperti itu," katanya.
Sebagai langkah selanjutnya, Saiful mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang terhadap kejadian tersebut. Bahkan, lanjutnya, pihaknya pun akan melakukan aksi ke Polresta Tangerang untuk solidaritas terhadap teman-temanya yang diamankan.
Baca: Kasus Polisi SmackDown Mahasiswa di Tangerang Diusut Propam
"Kami akan mencari informasi, jika memang itu pemicunya di kami, akan kami kaji ulang lagi. Kami akan coba untuk demo di depan kantor kepolisian. Kami sangat mengecam keras kepada aparat kepolisian Kabupaten Tangerang yang berbuat seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, HUT Kabupaten Tangerang ke-389 tahun diwarnai kericuhan di depan Kantor Bupati. Kericuhan terjadi diduga saat puluhan mahasiswa Tangerang dari berbagai kelompok menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan tuntutan atas persoalan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Para mahasiswa itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera menyelesaikan persoalannya yang ada di tuntutan massa aksi salah satunya persoalan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.
Namun, mereka terhalang oleh puluhan aparat keamanan untuk memasuki gedung tersebut, sehingga berujung saling dorong dengan aparat kepolisian. Usai saling dorong tersebut, beberapa mahasiswa diamankan aparat dari Polresta Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)