Malang: Wali Kota Malang, Sutiaji, bakal menyerahkan kasus yang menimpa Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT Central Karya Semesta (BLKLN CKS) kepada pihak yang berwajib. Sebanyak lima calon tenaga kerja melarikan diri dari sana pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Di sini juga banyak yang sudah ada penyitaan berkaitan masalah barang bukti, kain sudah diambil, dari kepolisian saya kira sudah bertindak," kata Sutiaji usai menggelar inspeksi mendadak (sidak), Sabtu 12 Juni 2021.
Sutiaji menambahkan, pihak manajemen dari CKS telah dimintai keterangan oleh petugas dari Polresta Malang Kota. Selanjutnya, kasus ini bakal diselesaikan secara hukum.
"Dan itu kami serahkan kepada pihak berwajib. Kami tidak punya otoritas untuk itu," lanjut dia.
Ia menerangkan bahwa otoritas pemerintah daerah sebatas mengecek legalitas perusahaan, SOP (?Standard Operating Procedure), dan kontrak dari pihak pencari kerja dengan PT CKS.
Baca: TKW Kabur, Pemkot Malang Pastikan PT CKS Tak Berizin
"Ada hal-hal yang mungkin secara kemanusiaan, SOP didalam, termasuk jangan sampai di sini ada anak-anak bekerja dibawah umur. Terkait perizinan, sudah, legal," tambah dia.
Sutiaji menegaskan, CKS merupakan salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Indonesia. Tugas mereka adalah membantu masyarakat yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri.
"Saya tadi lihat kontraknya, sudah dilihat oleh teman-teman naker (dinas tenaga kerja), Sekda juga sudah, memang si A datang ke sini sudah ada kontraknya. Bahwa nanti akan ditempatkan di sini, pelatihan sekian," papar dia.
Malang: Wali Kota Malang, Sutiaji, bakal menyerahkan kasus yang menimpa Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT Central Karya Semesta (BLKLN CKS) kepada pihak yang berwajib. Sebanyak lima calon
tenaga kerja melarikan diri dari sana pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Di sini juga banyak yang sudah ada penyitaan berkaitan masalah barang bukti, kain sudah diambil, dari kepolisian saya kira sudah bertindak," kata Sutiaji usai menggelar inspeksi mendadak (sidak), Sabtu 12 Juni 2021.
Sutiaji menambahkan, pihak manajemen dari CKS telah dimintai keterangan oleh petugas dari Polresta Malang Kota. Selanjutnya, kasus ini bakal diselesaikan secara hukum.
"Dan itu kami serahkan kepada pihak berwajib. Kami tidak punya otoritas untuk itu," lanjut dia.
Ia menerangkan bahwa otoritas pemerintah daerah sebatas mengecek legalitas perusahaan, SOP (?
Standard Operating Procedure), dan kontrak dari pihak pencari kerja dengan PT CKS.
Baca:
TKW Kabur, Pemkot Malang Pastikan PT CKS Tak Berizin
"Ada hal-hal yang mungkin secara kemanusiaan, SOP didalam, termasuk jangan sampai di sini ada anak-anak bekerja dibawah umur. Terkait perizinan, sudah, legal," tambah dia.
Sutiaji menegaskan, CKS merupakan salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Indonesia. Tugas mereka adalah membantu masyarakat yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri.
"Saya tadi lihat kontraknya, sudah dilihat oleh teman-teman naker (dinas tenaga kerja), Sekda juga sudah, memang si A datang ke sini sudah ada kontraknya. Bahwa nanti akan ditempatkan di sini, pelatihan sekian," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)