Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang mengungkap kasus bisnis prostitusi online.
Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang mengungkap kasus bisnis prostitusi online.

Bisnis Prostitusi Daring di Tangerang Dibongkar

Hendrik Simorangkir • 09 September 2020 17:28

Penyidik menemukan bukti percakapan transaksi seks daring melalui telepon selular. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan telepon selular milik pelaku.
 
"Didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja seks komersil," jelasnya.
 
Rohmad mengungkap, barang bukti yang disita adalah kondom berbagai merek dan uang tunai Rp1.050.000.

"AP mendapat upah Rp200 ribu dari setiap sekali transaksi," ungkapnya. 
 
AP kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Panongan. Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan