Bojonegoro: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sensor perjalanan kereta api di Bojonegoro, Jawa Timur, tidak berfungsi. Pihak Dinas Perhubungan Bojonegoro mengaku ada 12 titik yang bermasalah.
“Ada 12 titik, tahun 2019. Sebenarnya berfungsi, tapi tidak maksimal,” ujar Kepala Seksi Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan Bojonegoro, Hamdani, Kamis, 6 Agustus 2020.
Hamdani mengatakan, fungsi dari sirine itu tidak bisa selalu dipastikan baik. Dia mengaku, telah memperingatkan petugas penjaga pintu kereta untuk sigap menutup palang kereta api.
“Namanya alat, tdak bisa dipastikan stabil,” ujarnya.
Baca: Pemkab Bojonegoro Diminta Bekerja Maksimal
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan BPK menemukan 12 titik sirine perjalanan kereta api tidak berfungsi. Sebanyak 12 titik sirine itu berada di pos penjagaan perlintasan palang pintu rel kereta api di Kabupaten Bojonegoro. Yakni mulai dari Kecamatan Padangan sampai Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Diketahui, masing-masing titik sirine yang tak berfungsi maksimal senilai Rp98 juta. Sehingga jumlah kerugian di 12 titik sirine mencapai Rp1,1 miliar. BPK merekomendasikan rekanan segera mengembalikan uang ke kas daerah, untuk mengantisipasi terjadinya kerugian uang negara.
Bojonegoro: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sensor perjalanan kereta api di Bojonegoro, Jawa Timur, tidak berfungsi. Pihak Dinas Perhubungan Bojonegoro mengaku ada 12 titik yang bermasalah.
“Ada 12 titik, tahun 2019. Sebenarnya berfungsi, tapi tidak maksimal,” ujar Kepala Seksi Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan Bojonegoro, Hamdani, Kamis, 6 Agustus 2020.
Hamdani mengatakan, fungsi dari sirine itu tidak bisa selalu dipastikan baik. Dia mengaku, telah memperingatkan petugas penjaga pintu kereta untuk sigap menutup palang kereta api.
“Namanya alat, tdak bisa dipastikan stabil,” ujarnya.
Baca: Pemkab Bojonegoro Diminta Bekerja Maksimal
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan BPK menemukan 12 titik sirine perjalanan kereta api tidak berfungsi. Sebanyak 12 titik sirine itu berada di pos penjagaan perlintasan palang pintu rel kereta api di Kabupaten Bojonegoro. Yakni mulai dari Kecamatan Padangan sampai Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Diketahui, masing-masing titik sirine yang tak berfungsi maksimal senilai Rp98 juta. Sehingga jumlah kerugian di 12 titik sirine mencapai Rp1,1 miliar. BPK merekomendasikan rekanan segera mengembalikan uang ke kas daerah, untuk mengantisipasi terjadinya kerugian uang negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)