Tanjungpinang: AN, seorang remaja 12 tahun, asal Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dinyatakan sembuh dari covid-19 setelah 19 kali menjalani tes usap (swab).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang, Rahma, mengatakan AN dinyatakan sembuh berdasarkan hasil tes usap ke-18 dan ke-19 dengan metode PCR di
Laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam.
"Dua kali berturut-turut hasilnya negatif. Namun, AN harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari, meski sudah dinyatakan sembuh," katanya, melansir Antara, Selasa, 14 Juli 2020.
Rahma yang juga Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang mengemukakan AN terkonfirmasi sebagai pasien nomor 25 dan sempat dirawat selama 75 hari di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP).
Baca juga: Jual Blangko KTP-el, ASN DIsdukcapil Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka
"Pasien mulai dirawat pada 1 Mei 2020," ujarnya.
AN yang tinggal di Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tertular covid-19 setelah melakukan kontak erat dengan pasien nomor 13.
Ia menjelaskan pasien nomor 13 merupakan Syahrul (almarhum), mantan Wali Kota Tanjungpinang. Sedangkan AN merupakan teman dari pasien nomor 21, cucu dari Syahrul.
AN selama dalam perawatan tidak mengalami keluhan kesehatan sama sekali dan dikategorikan sebagai orang tanpa gejala (OTG). Pengambilan sampel usap dari tubuh AN dilakukan karena dirinya dekat dengan pasien nomor 13 serta pasien nomor 21 dan hasilnya positif terjangkit covid-19.
"Rentetan penularannya membentuk kluster keluarga," imbuh dia.
Tanjungpinang: AN, seorang remaja 12 tahun, asal Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dinyatakan sembuh dari covid-19 setelah 19 kali menjalani tes usap (swab).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang, Rahma, mengatakan AN dinyatakan sembuh berdasarkan hasil tes usap ke-18 dan ke-19 dengan metode PCR di
Laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam.
"Dua kali berturut-turut hasilnya negatif. Namun, AN harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari, meski sudah dinyatakan sembuh," katanya, melansir Antara, Selasa, 14 Juli 2020.
Rahma yang juga Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang mengemukakan AN terkonfirmasi sebagai pasien nomor 25 dan sempat dirawat selama 75 hari di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP).
Baca juga:
Jual Blangko KTP-el, ASN DIsdukcapil Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka
"Pasien mulai dirawat pada 1 Mei 2020," ujarnya.
AN yang tinggal di Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tertular covid-19 setelah melakukan kontak erat dengan pasien nomor 13.
Ia menjelaskan pasien nomor 13 merupakan Syahrul (almarhum), mantan Wali Kota Tanjungpinang. Sedangkan AN merupakan teman dari pasien nomor 21, cucu dari Syahrul.
AN selama dalam perawatan tidak mengalami keluhan kesehatan sama sekali dan dikategorikan sebagai orang tanpa gejala (OTG). Pengambilan sampel usap dari tubuh AN dilakukan karena dirinya dekat dengan pasien nomor 13 serta pasien nomor 21 dan hasilnya positif terjangkit covid-19.
"Rentetan penularannya membentuk kluster keluarga," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)